Panaragan (Lampost.co) — Polsek Gunung Agung menangkap dua pencuri mobil pikap Suzuki Fultura ST 120 SS warna biru BE-9501-DN milik Jaimun, warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Rabu, 29 Mei 2024.
Para pelaku adalah JS (29) dan WD (19) keduanya berdomisili di Tiyuh Panaragan, Kecataman Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. “Kedua Pelaku kami tangkap di Tiyuh Tunas Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah,” kata Kapolsek Gunung Agung Iptu Amir Hamzah, Kamis, 30 Mei 2024.
Amir menjelaskan kasus pencurian tersebut terjadi pada 20 Mei 2024, pagi. Saat itu, kendaraan yang terparkir di depan rumah korban sudah tidak ada lagi. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke kantor polisi.
Baca juga: Polda Lampung Tangkap Sindikat Pencurian Mobil Pikap
Setelah menerima laporan, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku. Penangkapan oleh tim gabungan Polsek Gunung Agung, Polsek Negeri Besar (Polres Way kanan) dan Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang barat.
“Setelah dua pekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap kedua pelaku berhasil kami amankan,” kata Amir.
Selain mobil, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang tersangka gunakan untuk melakukan pencurian. Seperti obeng, dan sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam. “Kami masih mendalami kasus tersebut. Kami menduga kedua pelaku merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Tulangbawang Barat,” kata dia.
Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti telah berada di Mapolsek Gunung Agung. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.