• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 27/02/2026 02:47
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Kriminal

Polsek Seputih Surabaya Sita Rp88,2 Juta Uang Palsu Siap Edar

adminlampostbyadminlampost
26/08/23 - 15:28
in Kriminal
A A

Gunungsugih (Lampost.co)–Polsek Seputih Surabaya menyita uang palsu (upal) siap edar senilai Rp88,2 juta dari tangan BR (43), warga Kampung Surabaya Ilir, Kecamatan Bandarsurabaya, pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan selain menyita upal siap edar, petugas juga turut mengamankan uang palsu yang belum rampung diproduksi Rp32,6 juta lebih dengan pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu,dan Rp20 ribu.

“Kami telah mengamankan BR seorang pelaku pengedaran sekaligus pembuatan uang palsu. Pelaku sudah berulang kali mengunakan uang palsu untuk transaksi jual beli, dengan mengunakan pecahan uang Rp50 ribu, kepada pedagang keliling dan warung kecil,” katanya saat dikonfirmasi Lampost.co pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Jufriyanto mengatakan berdasarkan penyelidikan awal, pelaku kerap menggunakan uang palsu yang ia produksi untuk berbelanja di warung-warung kecil di sekitar Lampung Tengah. Beberapa warga yang menjadi korban juga telah melaporkan adanya peredaran uang palsu itu.

Saat penangkapan, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti seperti uang palsu siap edar dan yang masih diproduksi, satu printer, tujuh buah tinta printer sisa pakai, tiga buah lem, tiga buah suntikan tinta, satu buah pisau karter, satu buah penggaris besi, satu buah gunting, dan satu buah lakban, juga ada dua buah pita uang palsu, serta tiga gulung kertas roti.

“Dari hasil penggeledahan yang kami lakukan saat penangkapan terhadap pelaku, kami mendapati uang palsu siap edar yang tekah dibuat oleh pelaku sebanyak Rp88,2 juta lebih, dan juga Rp32,6 juta yang masih belum dipotong oleh pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011 sebagaimana dimaksud setiap orang dilarang memalsukan rupiah dan atau dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu dan atau setiap orang dilarang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan tersebut tersampaikan saat sidang di PN Tipikor Tanjung Karang, Kamis, 26 Februari 2026. Dok

Mantan Bupati Lampung Timur Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Bayar Kerugian Negara 3,5 miliar.

byTriyadi Isworoand1 others
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo, divonis 8 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan tersebut...

Konsep Otomatis

Kejati Naikan Sidik Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Way Kanan Lampung

byTriyadi Isworoand1 others
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) - Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus itu berada...

Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan press release pengembangan penanganan kasus tipikor penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan serta pembayaran sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara Rp.100 M, Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Kejati Lampung Prediksi Kerugian Negara Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Melebihi Rp100 Miliar

byTriyadi Isworoand1 others
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus ini berada...

Berita Terbaru

7 Rekomendasi Ide Bisnis Peluang Cuan di Bulan Ramadan
Bandar Lampung

7 Rekomendasi Ide Bisnis Peluang Cuan di Bulan Ramadan

byWandi Barboy
27/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co):  Bulan Ramadan menghadirkan peluang ekonomi yang menjanjikan selain momentum peningkatan ibadah umat Muslim. Masyarakat meningkatkan kebutuhan terhadap...

Read moreDetails
Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin meninjau langsung kesiapsiagaan prajurit Batalyon Infanteri (Yonif) TP 848/Satya Pandya Cakti (SPC) yang merupakan bagian dari Brigif TP 88/KBK Kodam II/Sriwijaya di Anak Tuha, Lampung Tengah, pada Kamis (26/2/2026). Foto: Biro Humas dan Infohan Setjen Kemhan

Menhan Tekankan Peran TNI Jaga Keamanan Sosial Masyarakat di Lampung

26/02/2026
Warga Lampung Ramai Tukar Uang Pecahan Baru di Sejumlah Bank

Warga Lampung Ramai Tukar Uang Pecahan Baru di Sejumlah Bank

26/02/2026
Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan arahan saat Safari Ramadan 1447 H yang digelar Pemerintah Provinsi Lampung di Masjid Jami Hidayatul Muttaqien, Gisting, Kamis (26/2/2026). Dok ADPIM Lampung

Ratusan Miliar Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan Penyangga Ekonomi dan Wisata di Tanggamus

26/02/2026
Kuatkan Sinergi Bidang Layanan Hukum dan Pengembangan Kekayaan Intelektual

Kuatkan Sinergi Bidang Layanan Hukum dan Pengembangan Kekayaan Intelektual

26/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.