Jakarta (Lampost.co): Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati penambahan lima rancangan undang-undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Kesepakatan ini memperkuat agenda legislasi nasional pada tahun mendatang.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan DPR segera membawa daftar tambahan tersebut ke rapat paripurna. “Kami akan membacakan dalam rapat paripurna mendatang,” ujar Bob Hasan di Jakarta, Rabu, 15 April 2026.
Baleg bersama pemerintah dan DPD memasukkan lima RUU baru dengan komposisi usulan yang beragam. DPR mengambil alih inisiatif RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang sebelumnya berasal dari pemerintah. DPR juga mengusulkan RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sementara itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Perlelangan yang sebelumnya menggunakan nama RUU Pelelangan Aset. DPR dan pemerintah menyelaraskan nama tersebut untuk memperjelas ruang lingkup pengaturan.
Selain penambahan RUU, Baleg juga melakukan penyesuaian nomenklatur terhadap sejumlah rancangan yang sudah masuk daftar prioritas. DPR mengganti nama RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat guna menyesuaikan substansi pembahasan. DPR juga mengubah status RUU tentang Narkotika dan Psikotropika menjadi usul inisiatif DPR agar pembahasan berjalan lebih fokus.
Bob Hasan menilai penambahan dan penyesuaian tersebut akan mempercepat proses legislasi sekaligus menjawab kebutuhan hukum nasional yang terus berkembang. Ia menegaskan Baleg akan mengawal setiap tahapan pembahasan agar seluruh RUU menghasilkan regulasi yang berkualitas dan tepat sasaran.









