Bandar Lampung (Lampost.co)–Polsek Telukbetung Selatan meringkus AFP (17), warga Kecamatan Bumiwaras, Bandar Lampung atas dugaan pencurian. Pelaku curi dompet milik tetangganya saat subuh karena kecanduan narkoba dan judi online.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan pelaku curi dompet tetangga pada Jumat, 15 Maret 2024. Pelaku mencuri dompet milik korban EW (38) yang berada di Jalan Udang, Kelurahan Garuntang
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa itu berlangsung menjelang waktu salat subuh, sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu korban mendengar ada suara orang lain yang mencoba masuk ke dalam rumahnya.
“Pelaku merupakan tetangga korban. Mengetahui hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telukbetung Selatan,” ujar Adit, Selasa, 19 Maret 2024.
Adit mengatakan petugas berhasil meringkus pelaku pada Sabtu, 16 Maret 2024 di rumahnya. Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di Mapolsek TBS untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku berinisial AFP (17) langsung di bawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,” kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba. Pelaku juga mengakui bahwa nekat curi dompet tetangga karena ingin membeli sabu-sabu dan bermain judi slot.
“Dalam kasus ini petugas mengamankan barang bukti satu baju koko warna cokelat, satu buah dompet warna hitam merah putih yang berisikan uang Rp600 ribu,” kata Adit.