Gunungsugih (Lampost.co) — Seorang residivis kasus pembunuhan berinisial SG (49) kembali masuk bui karena mencuri. Petugas Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menangkap pelaku di rumahnya, Selasa, 20 Februari 2024.
Pelaku merupakan warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah. Pelaku mencuri di rumah Risa (20) warga Kampung Bumiratu Nuban, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lamteng, Minggu, 06 Agustus 2023.
“Kami mengamankan seorang pelaku curat modus dongkel jendela, berinisial SG. Setelah masuk ke rumah korban, pelaku mecuri dua tas berisi barang berharga senilai Rp3 juta. Pelaku juga merupakan residivis kasus pembunuhan,” kata Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Rabu, 21 Februari 2024.
Kasat mengatakan di dalam tas tersebut berisi ponsel Oppo A16 dan uang tunai Rp150 ribu. Pelaku membawa isi tas, lalu membuang tas melalui jendela. Setelah menyadari menjadi korban pencurian, korban melapor ke Polres Lampung Tengah.
“Tim gabungan Sat Reskrim Polres Lamteng dan jajaran anggota Polsek Bumiratu Nuban, menangkap pelaku di rumahnya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Smash yang diduga digunakan pelaku saat beraksi,” kata dia.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah berada di Mapolres Lampung Tengah guna prose hukum lebih lanjut. Polisi menjeeat SG dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Seorang residivis kasus pembunuhan berinisial SG (49) kembali masuk bui karena mencuri. (Foto: Dok. Polres Lamteng)