• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 20/11/2025 12:57
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

PutriMedcombyPutriandMedcom
20/03/24 - 14:44
in Hukum, Kriminal, Nasional
A A
Ribuan Mahasiswa jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman

Ilustrasi (Foto: Dok/Freepik)

Jakarta (Lampost.co)–Ribuan mahasiswa menjadi korban kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang (ferien job) ke Jerman. Kasus itu terungkap setelah Bareskrim Polri menerima laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan KBRI Jerman melaporkan secara rinci kasus tersebut. Dalam laporannya, KBRI kedatangan empat mahasiswa yang mengaku sedang mengikuti program ferien job di Jerman.

Setelah empat mahasiswa itu datang melapor, KBRI Jerman dan Bareskrim Polri melakukan pendalaman. Hasilnya terungkap bahwa ada 33 universitas di Indonesia yang menjalankan program tersebut.

“Total mahasiswa yang sudah berangkat sebanyak 1.047 orang. Terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman,” kata Djuhandhani mengutip Medcom.id, Rabu, 20 Maret 2024.

Djuhandhani mengatakan mahasiswa korban TPPO mendapatkan sosialisasi dari PT CVGEN dan PT SHB dan telah menyetorkan sejumlah uang saat pendaftaran. Bahkan, PT SHB menjalin kerja sama dengan universitas yang tertuang dalam MoU atau nota kesepahaman.

“Dalam MoU tersebut terdapat pernyataan yang menyampaikan bahwa ferien job masuk ke dalam program merdeka belajar kampus merdeka (MBKM). Juga menjanjikan program magang tersebut dapat dikonversikan ke 20 sks,” ujarnya.

Namun, lanjut Djuhandhani PT SHB tidak terdaftar sebagai P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia). Nama perusahaan itu tidak ada di data base Direktorat Jenderal Bina Penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kemenaker.

“Sehingga perusahaan tersebut tidak dapat merekrut dan mengirim pekerja migran indonesia ke luar negeri. Baik untuk bekerja dan juga magang di luar negeri,” jelasnya.

5 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Djuhandani mengatakan ada lima orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka saat ini berada di Jerman. Bareskrim Polri saat ini berkoordinasi dengan pihak Divhubinter dan KBRI Jerman untuk penanganan kedua tersangka itu.

Kelima tersangka berinisial ER alias EW (39), A alias AE (perempuan), 37; SS (laki-laki), 65); AJ (perempuan), 52; dan MZ (laki-laki), 60. Kepolisian bakal menjerat tersangka dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

“Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta,” kata Djuhandani.

Lalu Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

 

Tags: BARESKRIMBERITALAMPUNGHUKUMHUMANTRAFFICINGKRIMINALTPPO
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Anggota DPRD Lampung Desak Pemerintah Awasi Kelangkaan Solar

SIMPUL Desak Kapolda Lampung Tindak Pemilik SPBU Nakal dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

byMustaan
20/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Serikat Mahasiswa dan Pemuda Lampung (SIMPUL) mempertanyakan keberanian Kapolda Lampung yang baru, Irjen Pol. Helfy Assegaf,...

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Dok Lampost.co

Kasipenkum Kejati Lampung Belum Mengetahui Mantan Dirut PT LEB Ajukan Praperadilan

byTriyadi Isworoand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja...

Gugatan pra peradilan tersangka M. Hermawan Eriadi, selaku Dirut PT Lampung Energi Berjaya terdaftar pada 18 Oktober 2025 dengan Nomor Perkara: 22/Pid.Pra/2025/PN Tjk di website sistem informasi penelusuran perkara PN Tanjung Karang. Dok Tangkapan Layar Web PN Tanjung Karang

Mantan Dirut PT LEB Ajukan Praperadilan

byTriyadi Isworoand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Satu dari tiga tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana participating Interest 10% (PI 10%) pada Wilayah Kerja...

Berita Terbaru

Foto bersama antara Komunitas Veteran dan BATIQA Hotel Lampung
Advertorial

Menghormati Jasa Pejuang, BATIQA Hotel Lampung Undang Komunitas Veteran di Peringatan Hari Pahlawan

byAdi Sunaryo
20/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): BATIQA Hotel Lampung mengundang komunitas veteran Lampung untuk memperingati Hari Pahlawan pada 9 November 2025. Tiga organisasi...

Read moreDetails
PFI Menjaga Integritas, Melindungi Pewarta Foto

PFI Menjaga Integritas, Melindungi Pewarta Foto

20/11/2025
Anggota DPRD Lampung Desak Pemerintah Awasi Kelangkaan Solar

SIMPUL Desak Kapolda Lampung Tindak Pemilik SPBU Nakal dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

20/11/2025
Prakiraan cuaca di Wilayah Provinsi Lampung diperkirakan cerah-berawan.Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Kamis, 20 November 2025, Lampung Berawan Waspada Hujan dan Angin

20/11/2025
Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.