Kalianda (Lampost.co) – Polisi menangkap seorang pemuda di tempat bermain biliar atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku adalah Rianando (24) warga Dusun Banjar Sari, Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan (Lamsel).
Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, menangkap pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mengatakan, pihaknya menangkap tersangka di sebuah tempat permainan biliar di Desa Sukanegara. Menurutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tempat biliar tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba ataupun penyalahgunaan sabu-sabu.
“Anggota langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan,” ujar Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, Selasa, 23 April 2024.
Menurutnya, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 15 plastik klip kecil berisi sabu-sabu. Lalu 2 plastik klip besar juga berisi sabu-sabu. Namun polisi menyatakan belum mengetahui berat barang bukti tersebut.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan helm, ponsel dan juga jaket. “Setelah kami lakukan interogasi, tersangka mengakui barang itu miliknya. Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Ayah Pecandu Sabu Aniaya Bayi Berusia 6 Hari