Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menetapkan Aditya Prayogi (AP) sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). AP merupakan suami dari selebgram Anastasia Noor Widiastuti.
AP menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan perdananya pada Jumat, 4 Oktober 2024. Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan mulai pukul 13.00 – 19.00 WIB.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengungkapkan. AP terbukti melakukan penganiayaan kepada sang istri pada 2 Oktober 2024 lalu. Tersangka melakukan pemukulan dan menarik rambut korban hingga menyebabkan korban sakit.
Baca Juga :
https://lampost.co/hukum/selebgram-lampung-alami-kekerasan-dari-suami/
“Korban mengalami sakit dan luka pada bagian kepala serta wajah sebelah kiri dan pusing,” katanya.
Selanjutnya, ia mengatakan selain melakukan penganiayaan. Pelaku juga mengambil paksa anak dari korban. Hal tersebut membuat sang anak mengalami trauma.
“AP terkena Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” kata Abdul Waras.
Sebelumnya, selebgram Anastasia Noor Widiastuti bersama kuasa hukum melaporkan sang suami Aditya Prayogi ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut sebut buntut tindakan penganiayaan yang Anastasia alami beberapa waktu lalu.
Laporan
Sementara itu, kuasa hukum Anastasia, M. Rendi Pratama mengungkapkan. Kliennya melaporkan sang suami atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Peristiwa kekerasan itu terjadi pada rumah pelaku Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat, Rabu, 2 Oktober 2024 kemarin.
Kemudian saat itu korban sedang menemui dan memangku anaknya sambil duduk. Tiba-tiba terlapor AP datang memukul dan menarik rambut sambil memaki korban. “Saat ini (korban) memang masih drop, sedang dirawat juga untuk memulihkan keadaan. Yang pasti, psikis mentalnya drop,” katanya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Selanjutnya pelaku melakukan kekerasan. Karena berusaha menghalangi pertemuan antara anak dan korban sebagai ibu kandung. AP seolah tidak menghendaki korban berlama-lama bertemu sang anak.
Kemudian ia menjelaskan, klien dan pelaku masih berstatus suami istri tapi sudah berpisah sejak 6 bulan. Keduanya saat ini sedang menjalani proses perceraian. Dan perkiraan putusan akan keluar pada tanggal 10 Oktober 2024 mendatang.
“Mereka sudah pisah selama 6 bulan, berdasarkan kesepakatan mereka anaknya ikut suaminya. Saat kejadian klien kami hanya meminta untuk bertemu dengan anaknya,” katanya.
Selanjutnya Rendi menjelaskan, berdasarkan keterangan korban. Kekerasan tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pelaku juga melakukan hal serupa. Bahkan kekerasan pernah teralami ketika korban dalam kondisi hamil 7 bulan.
Peristiwa kekerasan itu terekam kamera CCTV dan menjadi sebagai barang bukti. “Dulu juga pernah ada beberapa kali teralami klien kami kekerasan. Ketika klien kami hamil usia kandungan 7 bulan mengalami pemukulan,” ujarnya.