Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Kota Bandar Lampung memberikan 37 saran perbaikan kepada Pantarlih KPU Kota Bandar Lampung, saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024.
KPU Bandar Lampung sebelumnya menetapkan 1.431 TPS dan 794.249 pemilih untuk daftar pemilih Pilkada 2024.
37 saran perbaikan tersebut berdasarkan dari 14.119 uji petik dan 6.860 pengawasan melekat coklit oleh PKD dan Panwascam se-Bandar Lampung. “Total kami ada 37 saran perbaikan. Kami harap KPU Kota Bandar Lampung jalankan melalui pantarlih” ujar Kordinator Divisi (Kordiv) Masyarakat Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Bandar Lampung M Muhyi.
Baca juga: Ini Hasil Pengawasan Coklit Bawaslu Lampung
Dari 37 saran perbaikan tersebut, terdapat 12 poin yang harus di jalankan yaitu tanda tangan kepala keluarga pada stiker tidak ada. Lalu Pantarlih yang menyandingkan data dari DP4 ke Kartu Keluarga dan KTP.
Memberikan saran kepada PPS agar segera melakukan coklit bagi data Memenuhi Syarat (MS) yang belum di coklit. Terdapat mata pilih yang memenuhi syarat tetapi belum di coklit. Pemilih disabilitas tetapi tidak di data sebagai pemilih disabilitas.
Tidak Coklit
Kelurahan Segalamider terdapat pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak di coklit karena bekerja di luar negeri. (Tindak lanjut: memberikan surat saran perbaikan kepada PPS Segalamider melalui PPK untuk coklit).
Kelapatiga Permai terdapat 1 KK yang di coklit oleh 2 pantarlih yang berbeda TPS 005 dan 006 (tindak lanjut: memberikan surat saran perbaikan kepada PPS Kelapatiga Permai melalui PPK untuk menghilangkan salah satu data agar tidak ganda).
Pantarlih tidak menggunakan atribut lengkap. Terdapat rumah yang belum di coklit. Terdapat pemilih baru. Kelurahan Enggal TPS 9 yang ter-coklit hanya 2 KK saja dengan alasan sekitar 480 pemilih lainnya masuk ke alamat Kelurahan Pahoman. Terakhir ada warga yang tidak tercoklit karena tidak ada di rumah.
Muhyi mengatakan Bawaslu Kota Bandar Lampung ada posko layanan Kawal Hak Pilih. Dia menyatakan posko itu agar masyarakat Kota Bandar Lampung lebih mudah menyampaikan pengaduan.