Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Provinsi Lampung memerintahkan kepada Bawaslu di 15 kabupaten/kota untuk mengawasi proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, untuk Pilkada 2024.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi (Parmas) Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir mengatakan, pihaknya akan membuka posko pengaduan dalam proses coklit.
Hamid memaparkan, proses pengawasan mulai dari awal, yakni proses rekruitmen pantarlih. Peserta harus memenuhi syarat administrasi.
Baca juga: 3.941 Pemilih Terdata Meninggal Dunia dalam DPT Provinsi Lampung
“Jadi kami awasi secara melekat (waskat). Dari seleski, misal syarat umur, domisi dan lainnya. Ketika sudah terpilih, harus ada bimteknya. Biar pantarlih ini tahu apa yang mesti mereka kerjakan,” kata dia, Kamis, 13 Juni 2024.
Hamid mengatakan, ketika seleksi pantarlih rampung dan proses coklit berjalan juga pengawasan secara melekat. Misalnya apakah warga benar-benar di coklit. Apakah stiker coklit terpasang, apa coklitnya benar, tidak asal “tembak”. Juga mengantisipasi potensi penggunaan joki ketika coklit berlangsung.
“Kami juga buka posko (PKD dan Panwas), jadi kalau ada yang enggak di coklit dan kendala lainnya, bisa laporkan,” kata dia.
Setelah coklit rampung, Bawaslu juga akan melakukan uji petik terhadap warga. Minimal dalam sehari ada sekitar 10 kepala keluarga yang mereka daangi untuk uji petik. Hal itu akan berlangsung selama 40 hari.
“Kendala kami juga tidak bisa mendapatkan data dari KPU. Karena selama ini KPU menganggap data masyarakat itu informasi yang di kecualikan (Undang-undang Keterbukaan Informasi),” kata dia.