Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Provinsi dan 15 Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung sedang menyusun pendataan kerawanan tempat pemungutan suara (TPS). Total ada 13.282 TPS yang akan menjadi lokasi memilih. Sementara daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Lampung sebanyak 6.515.869 orang.
“Sedang dalam proses penyusunan,” ujar Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Lampung. Hamid Badrul Munir, Selasa, 12 November 2024.
Kemudian ia mengatakan, nantinya TPS yang masuk kategori rawan akan terpublish pada 20 November 2024. Atau seminggu sebelum hari pemilihan kepala daerah. Nantinya, pemetaan TPS rawan akan menjadi acuan bagi Bawaslu dan juga perangkat adhoc. Mulai dari Panwascam, PKD, hingga PTPS untuk melakukan kerja-kerja pengawasan. Agar pilkada berjalan dengan lancar, tanpanya adanya kendala, dan tidak ada praktek-praktek kecurangan.
“Nanti 20 November 2024, akan kita paparkan,” katanya.
Selanjutnya ia mengatakan ada delapan indikator pemetaan potensi TPS rawan pada Pilkada Lampung. “Selain itu juga menggunakan data dari Pemilu dan Pilkada terdekat, sebagai acuan,” katanya.
Indikator Pemetaan TPS Rawan:
- Penggunaan hak pilih dengan beberapa poin. Yakni, terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, tercabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan). Terdapat pemilih tambahan (DPTb), terdapat potensi pemilih memenuhi syarat namun tidak terdaftar pada DPT (DPK). Terdapat penyelenggara pemilihan TPS yang merupakan pemilih luar domisili TPS tempatnya bertugas. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT TPS. Terdapat riwayat TPS yang menggunakan sistem noken tidak sesuai ketentuan (Khusus TPS yang memiliki riwayat pemungutan suara Pemilihan melalui sistem Noken). Kemudian, terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau penghitungan surat suara ulang (PSSU).
- Penggunaan hak pilih dengan beberapa poin. Yakni, memiliki riwayat terjadi kekerasan pada TPS. Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan, terdapatnya persetujuan penyelenggaraan pemungutan suara.
- Politik Uang dengan beberapa poin. Yakni, terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya. Yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye sekitar lokasi TPS.
- Riwayat politisasi SARA, dengan beberapa poin. Yakni, terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya. Yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye sekitar lokasi TPS.
- Netralitas dengan beberapa poin. Yakni, petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon, ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa. Mereka melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Kemudian petugas KPPS berkampanye untuk paslon.
- Logistik dengan beberapa poin. Yakni, memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk TPS pada saat pemilu. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu. Kemudian, memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.
- Lokasi TPS dengan beberapa poin. Yakni, TPS sulit terjangkau (geografis dan cuaca). TPS berdiri pada wilayah rawan konflik. TPS berdiri pada wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa). TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih. TPS dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik). Kemudian, TPS berada dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
- Jaringan internet dan listrik, dengan beberapa poin. Yakni, TPS lokasi khusus. Terdapat kendala jaringan internet pada lokasi TPS. Terdapat kendala aliran listrik pada lokasi TPS.