Bandar Lampung (Lampost.co)—Bawaslu Provinsi Lampung terus melakukan pengawasan terhadap proses pencalonan para bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur Lampung.
Saat ini, ada dua pasangan calon (paslon) yang sudah mendaftar ke KPU Provinsi Lampung dan mengikuti beberapa tahapan. Salah satunya tes kesehatan, kejiwaan, dan bebas narkotika. Kedua paslon itu, yakni Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, kemudian Arinal Djunaidi dan Sutono.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, mengatakan pihaknya melakukan pengawasan melekat pada setiap tahapan, hingga nanti KPU Lampung menetapkan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung.
“Tentunya kami melakukan pengawasan, demi kepastian hukum. Kami ada tenggat sampai 14 September nanti,” ujar Gistiawan, Rabu (4/9/2024).
Fokus utama pengawasan pada syarat calon atau syarat personal calon baik calon gubernur dan wakil gubernur yang jumlahnya cukup banyak. Salah satunya, terkait keabsahan ijazah pendidikan para calon.
“Kemungkinan akan ada verifikasi faktual (verfak) dalam waktu dekat,” katanya.