• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 20/11/2025 08:43
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Bohir Pilkada Sumbang Ratusan Miliar di Pilkada

Ada ancaman pidana terhadap bohir atau pemodal para bakal calon kepala daerah yang ikut bermain dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.

Triyadi IsworoSalda AndalabyTriyadi IsworoandSalda Andala
20/05/24 - 22:13
in Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. Dok.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. Dok.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah menilai ada ancaman pidana terhadap bohir atau pemodal. Bohir tersebut berada dibelakang para bakal calon kepala daerah yang ikut bermain dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. Apalagi sumbangan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
.
Menurutnya, batasan sumbangan dana kampanye yang sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 hanya sekedar formalitas. Ia menilai, sumbangan dari bohir tidak mungkin hanya Rp.750 juta. Bahkan dugaannya bisa mencapai Rp.200 hingga Rp.400 miliar.
.
“Jadi masih sekedar formalitas administrasi dalam pelaporan untuk tidak melanggar. Akan tetapi siapapun bisa menilai bahwa sumbangan dari sebuah bohir tertentu yang tidak melalui rekening dana kampanye. Bahkan lebih dari yang kita duga sampai dengan Rp.200-400 milyar,” katanya kepada Lampost.co, Senin, 20 Mei 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/ini-tanggapan-parpol-terkait-bohir-pilkada-lampung/
.

Regulasi

.
Ia melanjutkan dalam regulasi tentang dana kampanye sudah terpatri dalam UU No. 10 tahun 2016. Dalam aturan tersebut ada yang harus terpenuhi oleh pengusaha yang ingin memberikan dana kampanye.
.
Selanjutnya, dalam pasal 74 UU No. 10 tahun 2016 berbunyi bahwa sumbangan dana kampanye sesuai pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp.75.000.000,-. dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp.750.000.000,-.
.
“Dalam Pasal 74 tersebut menjadi patokan seseorang yang akan menyumbang dana kampanye. Dan tentu saja dalam pasal 187 dalam UU 10 tahun 2016 tersebut ada unsur pidana pemilu apabila tidak sesuai dengan ketentuan pasal 74,” katanya.
.
Kemudian pada Pasal 187 berbunyi bahwa setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas sesuai Pasal 74 ayat (5). Maka, ada sanksi pidana dengan penjara paling singkat empat bulan paling lama dua tahun. Dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- atau paling banyak Rp1.000.000.000,-.
.
“Tetapi dalam realitanya kita melihat dan memperhatikan bahwa dalam sumbangan dana kampanye susah terdeteksi dengan baik oleh penyelenggara pemilu. Sehingga siapapun bisa menilai bahwa sebuah perusahaan tentu memberikan bantuan lebih dari Rp.750.000.000,- dan tidak melalui rekening dana kampanye yang telah secara resmi terlaporkan kepada KPU,” katanya.
Tags: bohirBupatiDana KampanyeGubernurIjon PolitikLAMPUNGPemilihan Kepala DaerahpemodalpidanaPILKADAWakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Komisi II DPR Soroti Pentingnya Penyempurnaan Regulasi Pemilu

Komisi II DPR Soroti Pentingnya Penyempurnaan Regulasi Pemilu

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan urgensi penyempurnaan regulasi pemilu dalam kegiatan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan...

Bawaslu RI Jadikan Lampung Barometer Evaluasi Nasional Usai Pemilu

Bawaslu RI Jadikan Lampung Barometer Evaluasi Nasional Usai Pemilu

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menempatkan Lampung sebagai daerah prioritas dalam evaluasi nasional usai pemilu. Ketua...

Pemprov Lampung Dukung Penguatan Bawaslu demi Jaga Integritas Pemilu

Pemprov Lampung Dukung Penguatan Bawaslu demi Jaga Integritas Pemilu

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung penuh penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) demi menjaga integritas pemilu di...

Berita Terbaru

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir
Cuaca

Lampung Siapkan Teknologi Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Banjir

byRicky Marlyand1 others
19/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung semakin memperketat langkah mitigasi menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang prediksinya meningkat pada...

Read moreDetails
Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

Dapur MBG Bisa Kena Sanksi jika Lalai Terkait Temuan Ulat dalam Menu

19/11/2025
Ulat di Menu MBG Resahkan Wali Murid

Ulat di Menu MBG Resahkan Wali Murid

19/11/2025
Korwil SPPI Lampung Selatan Minta SPPG Evaluasi Dapur MBG Terkait Penemuan Ulat dalam Menu

Korwil SPPI Lampung Selatan Minta SPPG Evaluasi Dapur MBG Terkait Penemuan Ulat dalam Menu

19/11/2025
BPBD Lampung Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Bencana

BPBD Lampung Siaga 24 Jam Hadapi Ancaman Bencana

19/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.