• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 29/05/2025 13:09
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Bohir Pilkada Sumbang Ratusan Miliar di Pilkada

Ada ancaman pidana terhadap bohir atau pemodal para bakal calon kepala daerah yang ikut bermain dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
20/05/24 - 22:13
in Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. Dok.

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah. Dok.

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah menilai ada ancaman pidana terhadap bohir atau pemodal. Bohir tersebut berada dibelakang para bakal calon kepala daerah yang ikut bermain dalam Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang. Apalagi sumbangan tersebut menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.
.
Menurutnya, batasan sumbangan dana kampanye yang sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 hanya sekedar formalitas. Ia menilai, sumbangan dari bohir tidak mungkin hanya Rp.750 juta. Bahkan dugaannya bisa mencapai Rp.200 hingga Rp.400 miliar.
.
“Jadi masih sekedar formalitas administrasi dalam pelaporan untuk tidak melanggar. Akan tetapi siapapun bisa menilai bahwa sumbangan dari sebuah bohir tertentu yang tidak melalui rekening dana kampanye. Bahkan lebih dari yang kita duga sampai dengan Rp.200-400 milyar,” katanya kepada Lampost.co, Senin, 20 Mei 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/ini-tanggapan-parpol-terkait-bohir-pilkada-lampung/
.

Regulasi

.
Ia melanjutkan dalam regulasi tentang dana kampanye sudah terpatri dalam UU No. 10 tahun 2016. Dalam aturan tersebut ada yang harus terpenuhi oleh pengusaha yang ingin memberikan dana kampanye.
.
Selanjutnya, dalam pasal 74 UU No. 10 tahun 2016 berbunyi bahwa sumbangan dana kampanye sesuai pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp.75.000.000,-. dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp.750.000.000,-.
.
“Dalam Pasal 74 tersebut menjadi patokan seseorang yang akan menyumbang dana kampanye. Dan tentu saja dalam pasal 187 dalam UU 10 tahun 2016 tersebut ada unsur pidana pemilu apabila tidak sesuai dengan ketentuan pasal 74,” katanya.
.
Kemudian pada Pasal 187 berbunyi bahwa setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye melebihi batas sesuai Pasal 74 ayat (5). Maka, ada sanksi pidana dengan penjara paling singkat empat bulan paling lama dua tahun. Dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- atau paling banyak Rp1.000.000.000,-.
.
“Tetapi dalam realitanya kita melihat dan memperhatikan bahwa dalam sumbangan dana kampanye susah terdeteksi dengan baik oleh penyelenggara pemilu. Sehingga siapapun bisa menilai bahwa sebuah perusahaan tentu memberikan bantuan lebih dari Rp.750.000.000,- dan tidak melalui rekening dana kampanye yang telah secara resmi terlaporkan kepada KPU,” katanya.
Tags: bohirBupatiDana KampanyeGubernurIjon PolitikLAMPUNGPemilihan Kepala DaerahpemodalpidanaPILKADAWakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Prioritaskan Peningkatan Kualitas Kesehatan Masyarakat

Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Kesehatan Perempuan

by Triyadi Isworo
27/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Tingkatkan kesadaran dan advokasi kesehatan perempuan kepada masyarakat. Ini untuk memastikan layanan kesehatan perempuan yang lebih...

Anggota KPU RI August Mellaz (kedua kiri) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

KPU RI Sebut PSU di Mahakam Ulu, Palopo dan Pesawaran Aman

by Triyadi Isworo
26/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – KPU RI menyebut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu; Kota Palopo;...

Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman bersama Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang saat memberi keterangan pers kepada awak media di areal persawahan Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (8/5/2025). ANTARA/Muhammad Arfan

Arman Sulaiman Dibujuk Nahkodai PPP

by Triyadi Isworo
26/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP M Romahurmuziy (Rommy) mengaku sempat terbang ke Makassar. Hal ini untuk...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.