Bandar Lampung (Lampost.co): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau kepada para kandidat calon kepala daerah (cakada) untuk memasang alat sosialisasi sesuai peraturan berlaku.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, mengatakan saat ini sejumlah baliho sudah bertebaran di mana-mana.
“Salah satu yang sudah muncul juga itu baliho yang terpasang di pohon,” kata Iskardo, Kamis, 30 Mei 2024.
Ia meminta agar ada aturan pemasangan alat sosialisasi terutama di tempat resmi. Dalam waktu dekat, Bawaslu Lampung dan Bawaslu di 15 kabupaten/kota menertibkan alat sosialisasi para kandidat calon gubernur, wali kota, dan bupati. Caranya dengan menggandeng pemerintah setempat yang memiliki kewenangan peraturan daerah (Perda) ketertiban umum di masing-masing daerah.
“Nanti kan ada Perda ketertiban umum,” ujarnya.
Sejauh ini, para kandidat calon kepala daerah masih mengikuti penjaringan sejumlah partai. Adapun berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, pembukaan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024. Kemudian penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Selanjutnya, pilkada berlangsung pada 27 November 2024.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sejumlah ruas jalan protokol di Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
Pemkot Bandar Lampung dan Bawaslu awalnya mengagendakan 12 ruas jalan protokol yang akan mendapat penyisiran. Akan tetapi pada pelaksanaannya hanya beberapa saja. “Kami menertibkan APK/APS yang tidak pada tempatnya, ke depan sesuai SE Wali Kota yang belum (ditertibkan) dan di dalam-dalam itu akan berkoordinasi dengan Panwascam masing-masing dan Satpol PP,” kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Apriliwanda.
“Tentu kami mendorong Perda dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, di masa-masa sosialisasi memang tidak boleh. Terkait penertiban ini kita mengimbau untuk tidak memasang APK,” ujarnya.