Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melantik 7 (tujuh) anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029 di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (15/10). Erwan Bustami kembali menjabat sebagai Ketua KPU Lampung.
“Usai pelantikan, kita lakukan rapat untuk menentukan ketua dan divisi-divisi,” kata Anggota KPU Lampung terpilih, Angga Lazuardi.
Adapun posisi dan divisi Komisioner KPU Provinsi Lampung periode 2024-2029. Erwan Bustami menjadi Ketua KPU Lampung dan Divisi Keuangan Umum Rumah Tangga. Hermansyah sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Baca Juga :
Kemudian Angga Lazuardi sebagai Ketua Divisi SDM dan Litbang. Ahmad Zamroni sebagai Ketua Divisi Perencanaan Logistik. Dedi Fernando sebagai Ketua Divisi Sosdiklihparmas. Hervan Jaya sebagai Ketua Divisi Perencanaan & Datin. Kemudian Febri Indra Kurniawan sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Sebelumnya Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin meminta seluruh anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024–2029 segera melakukan konsolidasi setelah pelantikan. “Harus langsung berkomunikasi secara aktif. Guna berkoordinasi mengatur tugas-tugas yang akan terlaksanakan,” katanya dalam sambutan usai pelantikan.
“Kami KPU RI mengucapkan selamat atas pelantikan ketujuh anggota tersebut. Dan berharap setelah ini segera berkonsolidasi,” kata Afifuddin.
Kemudian ia menyampaikan selamat atas pelantikan ketujuh anggota KPU tersebut. Namun, Afifuddin mengingatkan bahwa usai pelantikan. Tidak boleh ada hambatan-hambatan yang terjadi untuk segera melakukan konsolidasi.
Sebab, tugas besar tengah menanti dalam 52 hari ke depan. Yaitu, momentum pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November. “Anggota KPU provinsi, sebagai pemimpin kepemiluan tertinggi tingkat provinsi. Jadi ketujuh anggota berkoordinasi untuk bertanggung jawab. Serta mengelola situasi pemilihan yang ada pada Provinsi Lampung,” ujarnya.
Orang Terpilih
Selanjutnya Afifuddin optimistis ketujuh anggota KPU yang baru terlantik itu merupakan orang-orang terpilih. Mereka yang akan menyelenggarakan pilkada, dengan berintegritas. Sehingga tujuan dari pemilihan langsung jujur dan adil bisa terwujud.
Kemudian ia juga berharap kepercayaan yang telah diberikan tidak boleh tersalahgunakan. Karena semuanya untuk kepentingan masyarakat yang menjadi pemilih dalam pilkada nanti. Pada 27 November 2024, masyarakat secara serentak melakukan pemungutan suara. Untuk memilih calon pemimpin setiap daerah masing-masing.
Setelahnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah masing-masing akan melaksanakan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.
Selanjutnya, setelah penetapan pemenang pilkada oleh KPU. Proses masih terus berlanjut dengan waktu penyelesaian sengketa pemilihan. Hingga akhirnya proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, pada 10 Februari 2025.