• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 15/12/2025 19:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

KPU Butuh Anggaran Rp.486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU). Itu dampak dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
27/02/25 - 14:00
in Lamban Pilkada, Pemerintahan, Pemilu, Pesawaran, Politik
A A
KPU menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

KPU menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU). Itu dampak dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada). Total pelaksanaan pesta demokrasi membutuhkan anggaran Rp.486.383.829.417.

 

Kemudian ia menjelaskan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya terkabulkan oleh MK, dan 24 daerah harus menggelar PSU. Namun dari seluruh daerah tersebut. Ada sebagiannya yang tidak membutuhkan anggaran tambahan karena ketersediaan anggaran masih cukup.

 

“Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024.” kata Afifuddin saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).

 

Selain itu, menurutnya, ada sebanyak 19 satuan kerja KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965. Kemudian, ada satu satuan kerja KPU yakni Kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena gugatan yang terkabulkan hanya bersifat administratif. Itu dengan perbaikan SK saja.

 

Tambahan Anggaran

Kemudian dari paparannya, kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan PSU pada berbagai daerah itu pun berbeda-beda. Ia pun menjelaskan bahwa ada beberapa daerah yang harus menggelar PSU pada 100 persen TPS. Dan ada juga yang hanya sebagian TPS saja.

 

Sejauh ini, jajaran KPU sudah menggelar rapat pleno secara lengkap setelah adanya putusan MK tersebut. Dari rapat tersebut, menurutnya, KPU membuat kebijakan untuk membentuk badan adhoc untuk PSU tersebut.

 

Ia menjelaskan, ppk, pps, dan kpps dapat terbentuk sesuai dengan kebutuhan. Itu dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang. Pembentukannya, terlaksanakan dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

 

“Apabila terdapat PPK, PPS, dan KPPS yang mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK, PPS, dan KPPS. Maka KPU kabupaten/kota dapat melakukan penggantian dari daftar calon anggota PPK, PPS, dan KPPS. Itu sesuai mekanisme penggantian antarwaktu,” katanya.

 

Menurutnya, pada masa kerja PPK, PPS, dan KPPS dapat menyesuaikan dengan kebutuhan. Dan lama waktu pelaksanaan PSU sesuai dengan Putusan MK. Karena berbagai daerah memiliki tenggat waktu yang berbeda-beda untuk melaksanakan PSU.

Tags: ANGGARANAries Sandi Darma PutraKomisi II DPR RIKomisi Pemilihan UmumKompleks ParlemenKPUMahkamah KonstitusimkMochammad AfifuddinNaskah Perjanjian Hibah DaerahNPHDPemilihan Kepala DaerahPemungutan Suara UlangPerselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala DaerahPESAWARANPesta DemokrasiPHPU KadaPILKADApilkada 2024psuPutusanrapat kerja
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua MPR RI

Hadirkan Kebijakan Inklusif Wujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

byTriyadi Isworoand1 others
14/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Perlu membangun kolaborasi yang kuat antara para pemangku kepentingan untuk mempersempit kesenjangan. Apalagi antara kebijakan yang...

Konsep Otomatis

Musda XI Partai Golkar Bandar Lampung Ditunda

byTriyadi Isworo
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XI DPD Partai Golkar Kota Bandar Lampung mengalami penundaan. Sebelumnya, kegiatan tersebut...

Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya berompi orange saat konferensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor KPK Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025. Dok: Tangkapan Layar Youtube KPK

Biaya Politik Tinggi Sebabkan Kepala Daerah Korupsi

byTriyadi Isworoand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya resmi menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus...

Berita Terbaru

Ini Penyebab Pelunasan Bipih di Lampung Masih Minim
Haji

Ini Penyebab Pelunasan Bipih di Lampung Masih Minim

byWandi Barboyand1 others
15/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co): Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di Lampung baru mencapai 1.825 calon jemaah hingga 12 Desember 2025....

Read moreDetails
MKN1

Sold Out di Medan dan Lampung, Film “Mertua Ngeri Kali’ Tambah Layar! Simak 5 Momen Paling ‘Ngeri Kali’ Bunda Corla di Film ‘Mertua Ngeri Kali’

15/12/2025
tanda baterai lithium meledak

Mengenali Tanda Baterai Lithium Berisiko Meledak

15/12/2025
Samsung Galaxy Z Flip7

Samsung Galaxy Z Flip7 dan Peran Baru Ponsel Lipat

15/12/2025
bantuan RSGH1

RS Graha Husada Salurkan Donasi untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumut

15/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.