• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 09/10/2025 19:12
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

KPU Butuh Anggaran Rp.486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU). Itu dampak dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
27/02/25 - 14:00
in Lamban Pilkada, Pemerintahan, Pemilu, Pesawaran, Politik
A A
KPU menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

KPU menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU). Itu dampak dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada). Total pelaksanaan pesta demokrasi membutuhkan anggaran Rp.486.383.829.417.

 

Kemudian ia menjelaskan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya terkabulkan oleh MK, dan 24 daerah harus menggelar PSU. Namun dari seluruh daerah tersebut. Ada sebagiannya yang tidak membutuhkan anggaran tambahan karena ketersediaan anggaran masih cukup.

 

“Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024.” kata Afifuddin saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).

 

Selain itu, menurutnya, ada sebanyak 19 satuan kerja KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965. Kemudian, ada satu satuan kerja KPU yakni Kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena gugatan yang terkabulkan hanya bersifat administratif. Itu dengan perbaikan SK saja.

 

Tambahan Anggaran

Kemudian dari paparannya, kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan PSU pada berbagai daerah itu pun berbeda-beda. Ia pun menjelaskan bahwa ada beberapa daerah yang harus menggelar PSU pada 100 persen TPS. Dan ada juga yang hanya sebagian TPS saja.

 

Sejauh ini, jajaran KPU sudah menggelar rapat pleno secara lengkap setelah adanya putusan MK tersebut. Dari rapat tersebut, menurutnya, KPU membuat kebijakan untuk membentuk badan adhoc untuk PSU tersebut.

 

Ia menjelaskan, ppk, pps, dan kpps dapat terbentuk sesuai dengan kebutuhan. Itu dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang. Pembentukannya, terlaksanakan dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

 

“Apabila terdapat PPK, PPS, dan KPPS yang mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK, PPS, dan KPPS. Maka KPU kabupaten/kota dapat melakukan penggantian dari daftar calon anggota PPK, PPS, dan KPPS. Itu sesuai mekanisme penggantian antarwaktu,” katanya.

 

Menurutnya, pada masa kerja PPK, PPS, dan KPPS dapat menyesuaikan dengan kebutuhan. Dan lama waktu pelaksanaan PSU sesuai dengan Putusan MK. Karena berbagai daerah memiliki tenggat waktu yang berbeda-beda untuk melaksanakan PSU.

Tags: ANGGARANAries Sandi Darma PutraKomisi II DPR RIKomisi Pemilihan UmumKompleks ParlemenKPUMahkamah KonstitusimkMochammad AfifuddinNaskah Perjanjian Hibah DaerahNPHDPemilihan Kepala DaerahPemungutan Suara UlangPerselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala DaerahPESAWARANPesta DemokrasiPHPU KadaPILKADApilkada 2024psuPutusanrapat kerja
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Akhmad Wiyagus (depan kiri) dilantik jadi Wakil Menteri Dalam Negeri. (You Tube Setpres)

Mantan Kapolda Lampung, Akhmad Wiyagus Jadi Wamendagri

byTriyadi Isworo
08/10/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden Prabowo Subianto melantik Akhmad Wiyagus sebagai Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Wiyagus menggantikan Ribka Haluk yang...

Pemilih sedang memasukan kertas suara kedalam kotak saat di TPS. (Foto: MI/Ramdani)

Sebaran Pemilih Sementara 15 Kabupaten/Kota di Lampung, Lamteng Lumbung Suara Terbanyak

byTriyadi Isworoand1 others
06/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menyampaikan jumlah pemilih sementara yang saat ini mencapai 6.645.204 jiwa....

Akademisi Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Candrawansah

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Sekedar Seremonial

byTriyadi Isworoand1 others
06/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) dinilai sekedar seremonial atau formalitas saja. Hal tersebut karena data tersebut...

Load More

Berita Terbaru

Hukum

Istri Komisaris PT LEB Diperiksa Kejati Dugaan Korupsi Ratusan Miliar

byDelima Napitupulu
09/10/2025

Bandar Lampung (lampost.co)--Penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung kembali memanggil Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro...

Read moreDetails
OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

OLXmobbi Tawarkan Solusi Jual Mobil Cepat di GIIAS 2025

09/10/2025
Pengawas dari Dinas Kesehatan Lampura usai memberikan materi kepada relawan di salah satu dapur MBG di Kotabumi, Kamis, 9 Oktober 2025. (Foto. Lampost.co/ Fajar Nofitra)

Kesiapan Dapur MBG Rejosari Lampung Utara Capai 80%

09/10/2025
nikita mirzani

Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan dan TPPU

09/10/2025
Restorative Justice di Aula Kejari Tanggamus, Kamis, 9 Oktober 2025. (Dok Kejari)

Tiga Tersangka Kasus Narkoba di Tanggamus Dapat Restorative Justice

09/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.