• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 20/11/2025 23:58
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

KPU Butuh Anggaran Rp.486 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU). Itu dampak dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
27/02/25 - 14:00
in Lamban Pilkada, Pemerintahan, Pemilu, Pesawaran, Politik
A A
KPU menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

KPU menggelar rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU). Itu dampak dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada). Total pelaksanaan pesta demokrasi membutuhkan anggaran Rp.486.383.829.417.

 

Kemudian ia menjelaskan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya terkabulkan oleh MK, dan 24 daerah harus menggelar PSU. Namun dari seluruh daerah tersebut. Ada sebagiannya yang tidak membutuhkan anggaran tambahan karena ketersediaan anggaran masih cukup.

 

“Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024.” kata Afifuddin saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2).

 

Selain itu, menurutnya, ada sebanyak 19 satuan kerja KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965. Kemudian, ada satu satuan kerja KPU yakni Kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena gugatan yang terkabulkan hanya bersifat administratif. Itu dengan perbaikan SK saja.

 

Tambahan Anggaran

Kemudian dari paparannya, kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan PSU pada berbagai daerah itu pun berbeda-beda. Ia pun menjelaskan bahwa ada beberapa daerah yang harus menggelar PSU pada 100 persen TPS. Dan ada juga yang hanya sebagian TPS saja.

 

Sejauh ini, jajaran KPU sudah menggelar rapat pleno secara lengkap setelah adanya putusan MK tersebut. Dari rapat tersebut, menurutnya, KPU membuat kebijakan untuk membentuk badan adhoc untuk PSU tersebut.

 

Ia menjelaskan, ppk, pps, dan kpps dapat terbentuk sesuai dengan kebutuhan. Itu dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang. Pembentukannya, terlaksanakan dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

 

“Apabila terdapat PPK, PPS, dan KPPS yang mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK, PPS, dan KPPS. Maka KPU kabupaten/kota dapat melakukan penggantian dari daftar calon anggota PPK, PPS, dan KPPS. Itu sesuai mekanisme penggantian antarwaktu,” katanya.

 

Menurutnya, pada masa kerja PPK, PPS, dan KPPS dapat menyesuaikan dengan kebutuhan. Dan lama waktu pelaksanaan PSU sesuai dengan Putusan MK. Karena berbagai daerah memiliki tenggat waktu yang berbeda-beda untuk melaksanakan PSU.

Tags: ANGGARANAries Sandi Darma PutraKomisi II DPR RIKomisi Pemilihan UmumKompleks ParlemenKPUMahkamah KonstitusimkMochammad AfifuddinNaskah Perjanjian Hibah DaerahNPHDPemilihan Kepala DaerahPemungutan Suara UlangPerselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala DaerahPESAWARANPesta DemokrasiPHPU KadaPILKADApilkada 2024psuPutusanrapat kerja
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Kunjungan Komisi II DPRD Pringsewu diterima oleh Aknes dari Bagian Perencanaan Ditjen Perkebunan serta Arif Wijayanto, Ketua Tim Anggaran.

Komisi II DPRD Pringsewu Dorong Pemerintah Daerah Proaktif Jemput Program Kementan

byAdi Sunaryo
17/11/2025

Jakarta (Lampost.co): Komisi II DPRD Kabupaten Pringsewu mendorong pemerintah daerah untuk proaktif menjemput berbagai program Kementerian Pertanian RI pada 2026....

Komisi II DPR Soroti Pentingnya Penyempurnaan Regulasi Pemilu

Komisi II DPR Soroti Pentingnya Penyempurnaan Regulasi Pemilu

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan urgensi penyempurnaan regulasi pemilu dalam kegiatan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan...

Bawaslu RI Jadikan Lampung Barometer Evaluasi Nasional Usai Pemilu

Bawaslu RI Jadikan Lampung Barometer Evaluasi Nasional Usai Pemilu

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menempatkan Lampung sebagai daerah prioritas dalam evaluasi nasional usai pemilu. Ketua...

Berita Terbaru

manasik haji cilik tingkat kabupaten mesuji
Kompliment

Manasik Haji Cilik Tingkat Kabupaten Mesuji Berlangsung Meriah di Desa Gedungmulya

byIsnovan Djamaludin
20/11/2025

Mesuji (Lampost.co)–Yayasan Mesuji Berkah Sejahtera di bawah naungan Bapak Dr. Abu Rosid Istomi, S.Si., M.Si., mengadakan  manasik haji cilik tingkat...

Read moreDetails
Lampung Bisa Jadi Percontohan Nasional Penerapan Pidana Kerja Sosial

Lampung Bisa Jadi Percontohan Nasional Penerapan Pidana Kerja Sosial

20/11/2025
Seluruh karakter di film Avengers: Doomsday

Avengers: Doomsday Dijanjikan Jadi Ledakan Sinema Terbesar 10 Tahun Terakhir

20/11/2025
Seluruh karakter di film Avengers: Doomsday

Avengers: Doomsday Disebut Jadi Surat Cinta Marvel untuk Dunia Superhero

20/11/2025
Menteri Koperasi, Dr. Ferry Juliantono bersama Pengurus PWI Pusat, di Kantor Kementerian Koperasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis petang, 20 November 2025. Dok PWI Pusat

PWI dan Kemenkop Siap Bersinergi Wujudkan Semangat Ekonomi Pancasila

20/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.