Bandar Lampung (Lampost.co) — Pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 mulai tergelar secara berjenjang. Kegiatan itu mulai Kamis, 28 November 2024 sampai Selasa, 3 Desember 2024.
“Rekapitulasi tingkat PPK sudah mulai pada kamis 28 november 2024. Hingga batas akhir yakni 3 Desember 2024. Rekapitulasi ini secara berjenjang,” ujar Komisioner KPU Lampung Lampung Bidang Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Ervhan Jaya, Kamis, 28 November 2024
Kemudian Ervhan mengatakan, setelah pleno rekapitulasi hitung suara pada tingkat kecamatan rampung. Lalu berlanjut pada pleno tingkat kabupaten/kota mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/posko-desk-pilkada-lampung-pantau-pergerakan-suara/
Selanjutnya, pleno rekapitulasi tingkat provinsi, paling lambat tergelar pada 7 Desember 2024. Kepastian pleno tingkat provinsi, mengacu para rampungnya pleno tingkat kabupaten/kota.
“Jika tidak ada gugatan kepada MA atau MK, maka bisa langsung menetapkan pemenang,” katanya.
Selain itu, berdasarkan data dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU RI Pilkada 2024. Data yang masuk sudah mencapai, 99.98 % daro total 13.282 TPS yang ada se Lampung.
“Ada beberapa TPS belum karena terkendala teknis,” katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami berharap, situasi Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar. Ia juga menghimbau kepada masyarakat, agar tetap menunggu hasil resmi perolehan suara dari KPU.
“Dengan mekanisme rekapitulasi berjenjang penghitungan pada TPS. Lalu rekapitulasi PPK pada kecamatan, rekapitulasi KPU kabupaten/kota dan provinsi. Untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota serta gubernur/wakil gubernur,” katanya.