• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 17/09/2025 16:33
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Usai Hasil Sengketa di MK

Wandi BarboyMedia IndonesiabyWandi BarboyandMedia Indonesia
07/08/24 - 14:33
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Usai Hasil Sengketa di MK

Pakar tata negara dari Fakultas Hukum UI Titi Anggraini. Foto: Tangkapan layar.

Jakarta (Lampost.co): Pengajar hukum pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 semestinya terlaksana usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sidang sengketa hasil. Ia menyampaikan hal itu untuk merespons rencana pemerintah yang bakal menggelar pelantikan pada 7 dan 10 Februari 2025.

Pelantikan pada 7 Februari rencananya untuk pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih. Sementara, pelantikan bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota pada 10 Februari. Kendati demikian, keserentakan pelantikan tersebut belum sepenuhnya.

Sebab, daerah yang calon kepala daerahnya mengajukan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK pelantikannya bakal belakangan. Titi menyinggung pertimbangan hukum pada Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa pelantikan pasangan kepala daerah harus berlangsung secara bersama-sama alias serentak.

“Termasuk pelantikan serentak dengan hasil pemilihan yang bersengketa di MK dan permohonannya ada penolakan atau tidak bisa terterima,” kata Titi lewat keterangan tertulis, Rabu, 7 Agustus 2024.

Pelantikan susulan, sambungnya, hanya bagi daerah yang menggelar pemungutan atau penghitungan suara ulang karena putusan MK. Kemudian, faktor force majeure sesuai ketentuan perundang-undangan. Artinya, pelantikan serentak kepala daerah tetap harus menunggu sengketa hasil pemilihan di MK.

“Dengan demikian, pelantikan serentak setelah MK menuntaskan perkara perselisihan dalam durasi waktu paling lama 45 hari kerja,” ujar Titi.

Khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, ia mengatakan pelantikan pasangan calon terpilih dapat pengecualian dari jadwal keserentakan. Namun, hal itu hanya berlaku jika terjadi pilkada dua putaran.

Tanggal pelantikan kepala daerah menjadi hal krusial bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab, tanggal tersebut merupakan tolok ukur saat menerima pendaftaran bakal pasangan calon.

Hal itu lantaran Mahkamah Agung (MA) mengubah tafsir batas usia minimum calon kepala daerah. Dari yang sebelumnya terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan sebagai pasangan calon terpilih.

 

 

Tags: hasil sengketa di MKpelantikan kepala daerah 2024pilkada 2024
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Ketua KPU RI Afifuddin (tengah) memberikan keterangan di Kantor KPU Jakarta, Selasa (16/9/2025). KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). ANTARA/Fianda Sjojfan Rassat/aa.

KPU Minta Maaf dan Batalkan Aturan Dokumen Syarat Capres-Cawapres

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor. 731 Tahun 2025 soal 16 dokumen...

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat pada diskusi daring bertema. Peran Danantara dalam Percepatan Pembangunan Indonesia oleh Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu, 5 Februari 2025. Dok

Tingkatkan Kemampuan Adaptasi untuk Hadapi Cepatnya Perubahan Teknologi

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kemampuan beradaptasi wajib termiliki agar kita dapat terus bertumbuh dalam menyikapi cepatnya perubahan teknologi. "Pelatihan pembuatan/pengolahan...

Wakil Ketua MPR RI

Pendidikan Berkualitas Kebutuhan Mendesak Mewujudkan SDM Nasional Berdaya Saing

byTriyadi Isworoand1 others
16/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Pendidikan berkualitas merupakan kebutuhan yang mendesak untuk mencetak sumber daya manusia (SDM) nasional yang kompetitif kancah...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.