• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 30/12/2025 16:38
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Pemilu Nasional-Lokal Dipisah Waspada Dominasi Elit Parpol

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
27/06/25 - 22:20
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Tinta Pemilu sebagai penanda

Tinta Pemilu penanda telah menyampaikan aspirasi suara. (Foto:dok,Medcom)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal. Ini menjadi angin segar dalam menata ulang sistem pemilu yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

Sementara keserentakan pemilu dengan lima surat suara pada edisi 2019 dan 2024 nyata-nyata telah menciptakan beban administratif dan teknis yang luar biasa besar bagi penyelenggara pemilu.

Kendati demikian, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati berpendapat. Ia mengatakan pemisahan itu tidak menjadi solusi jika elite partai politik masih dominan dalam menentukan aktor politik. Apalagi yang berlaga dalam kontestasi pemilu, utamanya tingkat lokal.

“Putusan MK ini akan menjadi sia-sia jika hanya bergeser dari ‘serentak yang kacau’ menjadi ‘terpisah yang tak berarti’.” ujarnya mengutip Media Indonesia, Jumat, 27 Juni 2025.

Kemudian menurutnya, frekuensi pemilu yang lebih banyak dengan memisahkan kontestasi tingkat nasional dan daerah bakal tercipta. Jika sistem elektoral tetap terkuasai elite partai dan calon-calon yang hanya kuat secara finansial.

Panggung Kualitas Demokrasi

Oleh karena itu, yang perlu didorong adalah memberikan panggung bagi calon yang baik dari sisi kualitas demokrasinya. “Pemisahan pemilu membuka peluang untuk memulihkan kembali ruang kontestasi lokal yang selama ini terbenam oleh euforia nasional,” jelas Neni.

Selanjutnya Bagi Neni, Putusan MK Nomor. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal harus menjadi momentum strategis. Ini guna melahirkan pemimpin lokal berbasis rekam jejak, bukan popularitas instan.

Kemudian ia berpendapat, hal itu tidak akan terjadi tanpa terbarengi dengan reformasi politik partai daerah dan pembatasan oligarki politik lokal.

Lalu DEEP Indonesia, mendesak agar pemisahan tersebut tak hanya sekadar berhenti pada aturan teknis terkait jadwal. Tapi juga menyentuh desain ulang sistem pemilu yang lebih adil. Termasuk sistem pencalonan, pendanaan politik, ambang batas pencalonan, dan pendidikan politik.

Sementara itu, lewat pemisahan oleh putusan MK. Nantinya pemilih hanya akan diberikan tiga surat suara pada pemilu tingkat nasional, yakni presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD. Lalu, pemilu tingkat lokal akan menjadi ajang untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur-wakil gubernur, dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota.

 

Tags: BupatiDPDdprDPRDGubernurKabupatenKotaMahkamah KonstitusimkPARPOLPartai politikPemilihan UmumPemilu 2029pemilu lokalpemilu nasionalpemisahan pemiluPILKADAPRESIDENProvinsiWakil BupatiWakil GubernurWakil PresidenWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

pilkada

Berbagai Tanggapan Elit Partai Politik Mengenai Pilkada Lewat DPRD

byTriyadi Isworoand1 others
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat pada penghujung 2025. Pemilihan...

Logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) FOTO/HO/perludem.org

Perludem Sebut Pilkada via DPRD Mendegradasi Demokrasi

byTriyadi Isworoand1 others
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal menantang klaim partai politik yang menyebut sistem pemilihan langsung...

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendy menyampaikan laporannya dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.(MARES/MEDTAKSOS)

Terkait Wacana Pilkada Lewat DPRD Perlu Masukan Masyarakat

byTriyadi Isworoand1 others
29/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf merespons usulan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan...

Berita Terbaru

pilkada
Lamban Pilkada

Berbagai Tanggapan Elit Partai Politik Mengenai Pilkada Lewat DPRD

byTriyadi Isworoand1 others
30/12/2025

Jakarta (Lampost.co) – Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat pada penghujung 2025. Pemilihan...

Read moreDetails
AS Roma Tempati Posisi Empat Besar Usai Kalahkan Genoa 3-1

AS Roma Tempati Posisi Empat Besar Usai Kalahkan Genoa 3-1

30/12/2025
Logo Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) FOTO/HO/perludem.org

Perludem Sebut Pilkada via DPRD Mendegradasi Demokrasi

30/12/2025
Poster Film Modual Nekad (Foto: Starvision)

Film Modual Nekad Tayang Akhir 2025, Sinopsis Lengkap Sekuel Modal Nekad

30/12/2025
Harga emas batangan Antam hari ini, Selasa. Dok ANTARA

Harga Emas 30 Desember 2025 Ambruk

30/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.