• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 19/01/2026 19:04
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Pemilu Nasional-Lokal Dipisah Waspada Dominasi Elit Parpol

Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal.

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
27/06/25 - 22:20
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Tinta Pemilu sebagai penanda

Tinta Pemilu penanda telah menyampaikan aspirasi suara. (Foto:dok,Medcom)

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan pemisahan pemilihan umum (pemilu) tingkat nasional dan lokal. Ini menjadi angin segar dalam menata ulang sistem pemilu yang lebih efektif, efisien, dan berkeadilan.

Sementara keserentakan pemilu dengan lima surat suara pada edisi 2019 dan 2024 nyata-nyata telah menciptakan beban administratif dan teknis yang luar biasa besar bagi penyelenggara pemilu.

Kendati demikian, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati berpendapat. Ia mengatakan pemisahan itu tidak menjadi solusi jika elite partai politik masih dominan dalam menentukan aktor politik. Apalagi yang berlaga dalam kontestasi pemilu, utamanya tingkat lokal.

“Putusan MK ini akan menjadi sia-sia jika hanya bergeser dari ‘serentak yang kacau’ menjadi ‘terpisah yang tak berarti’.” ujarnya mengutip Media Indonesia, Jumat, 27 Juni 2025.

Kemudian menurutnya, frekuensi pemilu yang lebih banyak dengan memisahkan kontestasi tingkat nasional dan daerah bakal tercipta. Jika sistem elektoral tetap terkuasai elite partai dan calon-calon yang hanya kuat secara finansial.

Panggung Kualitas Demokrasi

Oleh karena itu, yang perlu didorong adalah memberikan panggung bagi calon yang baik dari sisi kualitas demokrasinya. “Pemisahan pemilu membuka peluang untuk memulihkan kembali ruang kontestasi lokal yang selama ini terbenam oleh euforia nasional,” jelas Neni.

Selanjutnya Bagi Neni, Putusan MK Nomor. 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal harus menjadi momentum strategis. Ini guna melahirkan pemimpin lokal berbasis rekam jejak, bukan popularitas instan.

Kemudian ia berpendapat, hal itu tidak akan terjadi tanpa terbarengi dengan reformasi politik partai daerah dan pembatasan oligarki politik lokal.

Lalu DEEP Indonesia, mendesak agar pemisahan tersebut tak hanya sekadar berhenti pada aturan teknis terkait jadwal. Tapi juga menyentuh desain ulang sistem pemilu yang lebih adil. Termasuk sistem pencalonan, pendanaan politik, ambang batas pencalonan, dan pendidikan politik.

Sementara itu, lewat pemisahan oleh putusan MK. Nantinya pemilih hanya akan diberikan tiga surat suara pada pemilu tingkat nasional, yakni presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPD. Lalu, pemilu tingkat lokal akan menjadi ajang untuk memilih DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur-wakil gubernur, dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota.

 

Tags: BupatiDPDdprDPRDGubernurKabupatenKotaMahkamah KonstitusimkPARPOLPartai politikPemilihan UmumPemilu 2029pemilu lokalpemilu nasionalpemisahan pemiluPILKADAPRESIDENProvinsiWakil BupatiWakil GubernurWakil PresidenWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Prosesi Pelantikan Ketua DPD Partai NasDem Lampung Tengah, Miswan Rody, yang dilakukan langsung oleh Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Lampung, Herman HN. (Foto Lampost.co/Raeza Handanny Agustira)

Miswan Rody Jabat Ketua DPD Partai NasDem Lampung Tengah

byTriyadi Isworoand1 others
17/01/2026

Gunung Sugih (Lampost.co) -- Ketua DPW Partai NasDem Lampung, Herman HN resmi melantik Miswan Rody menjadi Ketua DPD Partai NasDem...

Ilustrasi(Dok Litbang MI)

Pilkada Langsung Tidak Mahal, Habiskan Anggaran Rp40 Ribu setiap Pemilih selama Lima Tahun

byTriyadi Isworoand1 others
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012–2017, Ida Budhiati, menyebut biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)...

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017, Ida Budhiati (MI/ BARY FATAHILAH)

Pilkada via DPRD Berisiko Melemahkan Legitimasi Daerah

byTriyadi Isworoand1 others
14/01/2026

Jakarta (Lampost.co) – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2012-2017, Ida Budhiati menegaskan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD...

Berita Terbaru

Satgas Gabungan saat membersihkan tembok rubuh di Jalan Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, Senin 19 Januari 2026. Foto Andi Apriadi
Bandar Lampung

Hujan Deras Picu Longsor-Tembok Runtuh di Sejumlah Wilayah Bandar Lampung

byDelima Napitupuluand1 others
19/01/2026

Bandar Lampung (lampost.coHujan deras yang mengguyur Kota Bandar Lampung sejak akhir pekan memicu sejumlah kejadian bencana, mulai dari longsor hingga...

Read moreDetails
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal

DPRD Provinsi Soroti Minimnya Kejelasan Program Koperasi Merah Putih

19/01/2026
https://lampost.co/wp-content/uploads/2026/01/Sekprov-Lampung-Marindo-Kurniawan-350x250.jpeg

Pemprov Lampung Percepat Pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih

19/01/2026
Peran BUMD Sebagai Pilar Penting Penggerak Ekonomi Daerah

Progres Koperasi Merah Putih di Lampung Capai 35,8 Persen

19/01/2026
barang bukti, di antaranya dua ekor sapi

Polres Pringsewu Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sapi Antarwilayah

19/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.