Bandar Lampung (Lampost.co) — Sebanyak 55 akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Provinsi Lampung bergerak membuat pernyataan sikap untuk menyelamatkan demokrasi. Gerakan yang mengatasnamakan Akademisi Lampung Tanah Lado untuk negara hukum yang demokratis. Pernyataan sikap tersebut tersampaikan, Jumat, 23 Agustus 2024.
Hal tersebut merespon terkait fenomena politik yang saat ini sedang terjadi. Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi dan penafsir akhir konstitusi yang putusannya bersifat final dan mengikat. Putusan itu memberikan pendapat terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam dua putusan. Yaitu Nomor 60/PUU-XXII/2024, dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, tanggal 20 Agustus 2024.
Baca Juga :
Selanjutnya, kedua putusan yang mengatur batas usia calon kepala daerah dan ambang batas dukungan partai politik dalam pengusulan calon dalam pilkada serentak 2024. Kemudian DPR merencanakan mengubah UU No.1/2015 sebagaimana UU No.10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Undang-undang (UU Pilkada) dengan memasukan ketentuan yang berbeda dengan putusan MK.
“Terhadap rencana perubahan UU Pilkada dengan memaksakan ketentuan yang berbeda dengan putusan MK. Kami, para akademisi Tana Lado, membuat pernyataan,” kata Akademisi Universitas Lampung, Nanang Trenggono.
Pernyataan
Pertama, UUD 1945 adalah hukum dasar sekaligus sebagai pedoman etika penyelenggaraan negara. Kedua, membentuk termasuk mengubah Undang-undang adalah tanggungjawab DPR dalam menjalankan fungsi legislasi untuk menjalankan UUD 1945 sebagaimana mestinya. Ketiga, pembentukan dan perubahan UU oleh DPR dilaksanakan berdasarkan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Salah satunya sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga :
Kemudian, Keempat, sebagai konsekuensi pembentukan UU berdasarkan atas putusan Mahkamah Konstitusi. Adalah melaksanakan putusan bukan dengan menafsirkan hal yang berbeda dengan substansi putusan Mahkamah. Kelima, MK adalah kekuasaan kehakiman untuk menegakan hukum dan keadilan. Didesain sebagai penjaga negara hukum yang demokratis.
Tafsir Resmi
Lalu, Keenam, putusan MK merupakan tafsir resmi atas pasal, ayat, atau bagian dari UU yang mengikat kepada setiap orang perorang warga negara, dan lembaga negara. Mengikat sejak terbacakan, dan tidak ada upaya hukum;
Kemudian Ketujuh, Putusan 60/PUU-XXII/2024 telah menafsirkan Pasal 40 UU Pilkada dengan memberikan ambang batas pengusulan calon kepala daerah. Berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) semua tingkatan secara berjenjang antara 6,5%-10% bukan berdasarkan keterwakilan jumlah kursi partai politik DPRD.
Selanjutnya Kedelapan, Putusan No.70/PUU-XXII/2024 telah menafsirkan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota sebelum ditetapkan KPU sebagai calon.
Lalu, Kesembilan, Putusan No. 60/PUU-XXI/2024 membedakan ambang batas berdasarkan DPT dan daerah (antara provinsi dan kabupaten/kota). Bukan berdasarkan keterwakilan partai DPRD sebagaimana rencana perubahan UU Pilkada oleh DPR. Kesepuluh, Putusan No.70/PUU-XXII/2024 mensyaratkan usia calon pada saat ditetapkan KPU bukan saat pelantikan. Sebagaimana kemudian tertuang dalam Putusan MA No.23 P/HUM/2024.
Mengesampingkan
Kesebelas, apabila DPR akan mengubah UU Pilkada dengan mengesampingkan putusan MK. Maka; 1). DPR telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2) UU 12/2011 jo UU 13/2022); 2). DPR telah melakukan abuse of power, atau detournement de pouvoir. Dengan melakukan perubahan UU Pilkada tidak sebagaimana mestinya sebagai kewajiban DPR untuk tunduk pada aturan yang berlaku dalam pembentukan UU;
3). DPR telah melakukan pembangkangan konstitusi dengan mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satu tugasnya sebagai the guardian of constitution; 4). Pembangkangan konstitusi oleh DPR. Ini nyata-nyata mengharuskan DPR untuk memuat materi UU Pilkada sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi. Ini kejahatan serius terhadap konstitusi yang merusak tatanan kehidupan demokrasi dan Republik Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis.
Kemudian, Keduabelas, apabila rencana perubahan UU Pilkada oleh DPR mengalami kegagalan. Tidak menutup kemungkinan Presiden akan menerbitkan Perpu Pilkada. Sebagaimana terbitnya Perpu Cipta Kerja sebagai akibat putusan MK yang memutuskan inkonstitusional bersyarat. Untuk melakukan perbaikan dua tahun sejak putusan.
Point Seruan Akademisi :
- Seluruh penyelenggara untuk mematuhi UUD Tahun 1945. Sebagai hukum dasar dan landasan etika penyelenggara negara;
- Menghentikan perubahan UU Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK;
- Menolak apabila terbitnya Perpu Pilkada yang tidak sesuai dengan putusan MK;
- Demi terwujudnya negara hukum yang demokratis, KPU harus melaksanakan putusan MK No. 60 dan No. 70 tahun 2024 tanpa syarat dan tanpa interpretasi apapun;
- KPU adalah penyelenggara Pemilu yang bersifat independen. Maka pelaksanaan putusan MK tidak membutuhkan konsultasi kepada DPR atau lembaga lainnya. Tetapi langsung dapat terlaksanakan dengan mengubah Peraturan KPU terkait syarat batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Serta ambang batas yang berlaku bagi partai pengusul calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
- Apabila DPR tetap mengubah UU Pilkada dengan pengaturan berbeda dengan putusan MK. Saatnya masyarakat menghukum partai politik pendukung perubahan UU Pilkada dengan tidak memilih calon kepala daerah. Apalagi yang mendapat dukungan partai-partai tersebut pada Pilkada serentak 27 November 2024.
Daftar Akademisi Lampung Tanah Lado Membuat Pernyataan :
- Prof. Dr. Ari Darmastuti (FISIP Unila);
- Prof. Dr. I Gede AB Wiranata (FH Unila);
- Dr. HS. Tisnanta, S.H., M.H. (FH Unila);
- Dr. Nanang Trenggono MA., (FISIP Unila);
- Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. (FH Unila);
- Dr. Slamet Riyanto, S.H., M.H. (Univ. Muhammadiyah Kotabumi);
- Dr. Didik R. Mawardi, S.H., M.H. (Univ. Muhammadiyah Kotabumi);
- Dr. Budiyono, S.H., M.H., CRA., CRP, CRMP, C.Fcr.b (FH Unila);
- Dr. Dedy Hermawan, S.Sos., M.Si (FISIP Unila)
- Dr. Robby Cahyadi, S.Sos. MAP (FISIP Unila);
- Rohaini, S.H., M.H., Ph.D. (FH Unila);
- Ria Wierma Putri, S.H., M.H., Ph.D. (FH Unila);
- Bayu Sudjatmiko, S.H., M.H., Ph.D. (FH Unila);
- Dr. Zulkarnain Ridlwan, S.H., M.H., (FH Unila);
- Agus Triyono, S.H., M.H., P.h.D. (FH Unila);
- Dr. Yusdiyanto, S.H., M.H. (FH Unila);
- Dr. Muhtadi, S..H, M.H., CRA., CRP., C.Med. (FH Unila);
- Dr. Ahmad Zazili, S.H., M.H. (FH Unila);
- Dr. Maulana Agung (FISIP Unila)
Dr. Feri Firdaus, S.I.Kom., M.A. (FISIP Unila)
- Dr. Nanda Utaridah, M.Si (FISIP Unila);
- Dr. Handi Mulyaningsih (FISIP Unila);
- Dr. Purwanto Putra, S. Hum., M.Hum. (FISIP Unila)
- Dr. Satria Prayoga, S..H, M.H. (FH Unila);
- Dr. Ade Arif Firmansyah, S..H, M.H. (FH Unila);
- Drs. Dadang Karya Bhakti, M.M (FISIP Unila)
- Syamsir Samsu, S.H., M.H., CCD (FH Unila);
- Wendi Trijaya, S.H., M.H. (FH Unila);
- Himawan Indrajat, S.IP. M.Si (FISIP Unila)
- Ahmad Saleh, S.H., M.H. (FH Unila);
- Simon S. Hutagalung, M.P.A (FISIP Unila)
- Dodi Faedlulloh, S.Sos., M.Si (FISIP Unila)
- Deni Achmad, S.H., M.H. (FH Unila);
- Dita Febriyanto, S.H., M.H. (FH Unila);
- Fathoni, S.H., M.H. (FH Unila);
- Muhammad Farid, S.H., M.H (FH Unila);
- Muhammad Havez, S.H., M.H; (FH UNila)
- Indra Jaya Wiranata, S.IP., M.A (FISIP Unila)
- Junaidi, S.Pd., M.Sos. (FISIP Unila)
- M Iqbal Harori. S.A.B., M.Si (FISIP Unila)
- Nibras fadhlillah, S.IP., M.Si (FISIP Unila)
- Hasbi Sidik, M.A (FISIP Unila)
- Rahayu Lestari, M.A. (FISIP Unila)
- Damayanti, S.AN., M.AB (FISIP U nila)
- Mediya Destalia, S.A.B., M.AB. (FISIP Unila)
- Hani Damayanti Aprilia, S.A.B., M.Si (FISIP Unila)
- Winda Septiani, M.A (FISIP Unila)
- Jamingatun Hasanah, S.AB., M.Si (FISIP Unila)
- Fenny Saptiani, M.Si (FISIP Unila)
- Eka Yuda Gunawibawa,S.I.Kom., Med.Kom. (FISIP Unila)
- Goestyari Kurnia Amantha, S.I.P., M.I.P (FISIP Unila)
- Fuad Abdulgani, S.Sos., M.A. (FISIP Unila)
- Toni Wijaya, S.Sos., M.A. (FISIP)
- Akgis Cahya Ningtias. S.Pd., M.Pd (FISIP);
- Yogi Agit Subandi, S..H, M.H. (FH Unila).