• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 22/07/2025 07:31
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Segera Kaji Aturan Main Pencapresan Pasca Putusan MK

Politikus Partai Golkar Maman Abdurrahman menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden perlu terkaji lebih lanjut.

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
05/01/25 - 08:53
in Hukum, Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/aa.

Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diputuskan dalam sidang pamungkas atas perkara 62/PUU-XXII/2024. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa/aa.

Jakarta (Lampost.co) – Politikus Partai Golkar Maman Abdurrahman menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden perlu terkaji lebih lanjut. Khususnya dalam aturan turunan dari keputusan tersebut.

 

“Bagi saya, terlepas dari ini adalah sebuah produk hukum yang kita taati. Perlu kita kaji kembali dalam konteks aturan-aturan turunannya,” ujar Maman, mengutip Media Indonesia, Minggu, 5 Januari 2025.

 

Kemudian Maman mengaku setuju keran demokrasi harus terbuka1 selebar-lebarnya. Namun, ia mengingatkan jangan sampai banyak calon pilpres akan menghambat terwujudnya konsolidasi nasional. 

 

“Jangan sampai demokratisasi yang kita harapkan itu justru memiliki hambatan. Apalagi terhadap upaya kita mendorong konsolidasi nasional dan menuju ke arah yang lebih baik,” terangnya.

 

Selanjutnya Maman menekankan tujuan utama mendirikan suatu negara ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk berdemokrasi.

 

“Jadi jangan sampai, kita harus lihat juga, pada saat demokrasi ini terbuka secara luas dan bebas. Kemudian memiliki efek produktif nggak dalam konsolidasi nasional kita untuk menuju kesejahteraan rakyat,” katanya.

 

Sementara itu, MK mengabulkan gugatan terkait penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold 20 persen. Dengan keputusan ini, ambang batas pencalonan presiden menjadi 0.

 

Hal tersebut terputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang tergelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025. Perkara tersebut terregistrasi dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang terajukan Enika Maya Oktavia.

 

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109). Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo mengutip Website MK, Kamis, 2 Januari 2025.

 

Tags: Ambang Bataskeputusan Mahkamah KonstitusiMaman AbdurrahmanmkPartai GolkarPencalonanpolitikusPRESIDENpresidential thresholdWakil Presiden
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Terdakwa Pembunuh 3 polisi way Kanan

Tembak Tiga Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati

by Sri Agustina
21/07/2025

Palembang (Lampost.co)--Terdakwa Kopral Dua Basyarsyah dituntut hukuman mati oleh oditur militer karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap aparat kepolisian saat...

Wakil Ketua MPR RI

Dorong Peningkatan Pemerataan Kualitas Perguruan Tinggi

by Triyadi Isworo
21/07/2025

QqBandar Lampung (Lampost.co) – Dorong peningkatan pemerataan kualitas perguruan tinggi. Ini demi membuka akses layanan pendidikan yang berkualitas bagi setiap...

Aliansi Pemuda Tanggamus menggelar aksi di depan Kantor Kejari Tanggamus, Senin, 21 Juli 2025.

Aliansi Pemuda Tanggamus Desak Usut Tuntas Korupsi di Pemkab Tanggamus

by Sri Agustina
21/07/2025

Kotaagung (Lampost.co)--Aliansi Pemuda Tanggamus mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, untuk mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.