• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 25/02/2026 17:30
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Segera Sosialisasi, Ini Tiga Poin Utama PKPU Pencalonan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan PKPU 8 Tahun 2024. Peraturan itu tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pada Pilkada 2024.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
03/07/24 - 21:13
in Lamban Pilkada, Pemilu, Politik
A A
Pilkada Serentak 2024. Dok

Pilkada Serentak 2024. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan PKPU 8 Tahun 2024. Peraturan itu tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pada Pilkada 2024.

.

Ada beberapa poin menjadi hal yang penting menurut KPU Provinsi Lampung. Pertama, terkait persyaratan calon yang teratur dalam pasal ada ayat (4) huruf D PKPU tersebut. Bunyinya, mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD. Bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum terlantik.

.

Kedua, terkait persyaratan calon yang khususnya usia yang tertuang dalam pasal 15 PKPU. Menyebutkan syarat berusia paling rendah 30  tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Sementara usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

.

Baca Juga : https://lampost.co/politik/kpu-tetapkan-syarat-usia-minimal-calon-gubernur-30-tahun/

.

Ketiga, terkait pasal 19 yang mengatur syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Dalam pasal 19 huruf E tersebutkan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Salah satu kandidat yang bersentuhan dengan pasal ini, yakni bakal calon Bupati Lampung Selatan yang juga petahana Nanang Ermanto.

.

Sosialisasi

.

Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan PKPU tersebut. Sosialisasi tersebut terhadap jajaran KPU 15 kabupaten/kota, dan juga partai politik.

.

“Nantinya kami akan sosialisasi kepada partai tingkat provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan mensosialisasikan untuk partai tingkat kabupaten/kota,” ujar Warsito, Rabu, 3 Juli 2024.

.

Kemudian Warsito mengatakan, untuk batas minimal usia saat dilantik. Merupakan domain dari Kemendagri dan pemerintah daerah. Karena itu butuh komunikasi lebih intensif agar menentukan kepastian waktu pelantikan, agar kedepannya tak ada kendala ketika sudah mengikuti kontestasi Pilkada.

.

“Domainnya Kemendagri dan koordinasinya dengan KPU RI. Nanti kami minta petunjuk seperti apa dari KPU RI, karena itu kami sosialisasikan juga dengan partai politik. Agar nanti mengusung harus benar-benar tahu usia para calon memenuhi syarat minimal, termasuk terlantik,” kata mantan Komisioner KPU Pringsewu itu.

.

Kemudian soal syarat mundur, baik petahana yang kembali terpilih maupun caleg yang terpilih harus mengundurkan diri, saat mendaftar, yakni pada tanggal 27–29 Agustus 2024. 

Tags: BupatiGubernurKPULAMPUNGPencalonanPILKADAPKPUPKPU 08 2024Wakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago. Dok MI

THR Wajib Diberikan Dua Minggu Sebelum Hari Raya

byTriyadi Isworoand1 others
21/02/2026

Jakarta (Lampost.co) – Komisi IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Selain memastikan kepatuhan...

Kabar duka menyelimuti Partai Demokrat Provinsi Lampung. Hj. Sari Dewi meninggal dunia, Rabu, 18 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Dok

Istri Ketua Partai Demokrat Lampung sekaligus Ibunda Wakil Walikota Metro Wafat

byTriyadi Isworo
18/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kabar duka menyelimuti Partai Demokrat Provinsi Lampung. Hj. Sari Dewi meninggal dunia, Rabu, 18 Februari 2026...

Akademisi Hukum Tata Negara dan Politik Universitas Tulang Bawang (UTB) Ahadi Fajrin Prasetya. Dok

Anggota DPRD Pakai Ijazah Palsu Bukti Kegagalan Fungsi Partai, KPU dan Bawaslu

byTriyadi Isworoand1 others
17/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menetapkan Eli Fitriyana sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu. Eli merupakan...

Berita Terbaru

Samsung Galaxy S26 Ultra
Teknologi

Galaxy S Series Kuasai 2026 dengan On-Device AI Bakal Ubah Cara Kerja Harian

byEffran
25/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pada 2026 menjadi fase baru dalam industri smartphone global. Persaingan tidak lagi bertumpu pada adu skor...

Read moreDetails
Dari 25 Ribu ASN, Baru Seperempat ASN Pemprov Lampung Mengaktifkan Coretax

Dari 25 Ribu ASN, Baru Seperempat ASN Pemprov Lampung Mengaktifkan Coretax

25/02/2026
Ilustrasi Takjil Manis dan Praktis. Freepik

7 Ide Takjil Manis dan Praktis untuk Buka Puasa Ramadan, Mudah Dibuat dan Disukai Keluarga

25/02/2026
itel VistaTab 30 Pro

Spesifikasi itel VistaTab 30 Pro, Tablet Layar Raksasa Harga Rp 2 Jutaan di Indonesia

25/02/2026
ipod klasik

Gen Z Tinggalkan Streaming? iPod Klasik Kembali Diburu Anak Muda pada 2026

25/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.