Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan PKPU 8 Tahun 2024. Peraturan itu tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, pada Pilkada 2024.
.
Ada beberapa poin menjadi hal yang penting menurut KPU Provinsi Lampung. Pertama, terkait persyaratan calon yang teratur dalam pasal ada ayat (4) huruf D PKPU tersebut. Bunyinya, mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD. Bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum terlantik.
.
Kedua, terkait persyaratan calon yang khususnya usia yang tertuang dalam pasal 15 PKPU. Menyebutkan syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Sementara usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/kpu-tetapkan-syarat-usia-minimal-calon-gubernur-30-tahun/
.
Ketiga, terkait pasal 19 yang mengatur syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Dalam pasal 19 huruf E tersebutkan penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Salah satu kandidat yang bersentuhan dengan pasal ini, yakni bakal calon Bupati Lampung Selatan yang juga petahana Nanang Ermanto.
.
Sosialisasi
.
Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan Warsito mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan PKPU tersebut. Sosialisasi tersebut terhadap jajaran KPU 15 kabupaten/kota, dan juga partai politik.
.
“Nantinya kami akan sosialisasi kepada partai tingkat provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan mensosialisasikan untuk partai tingkat kabupaten/kota,” ujar Warsito, Rabu, 3 Juli 2024.
.
Kemudian Warsito mengatakan, untuk batas minimal usia saat dilantik. Merupakan domain dari Kemendagri dan pemerintah daerah. Karena itu butuh komunikasi lebih intensif agar menentukan kepastian waktu pelantikan, agar kedepannya tak ada kendala ketika sudah mengikuti kontestasi Pilkada.
.
“Domainnya Kemendagri dan koordinasinya dengan KPU RI. Nanti kami minta petunjuk seperti apa dari KPU RI, karena itu kami sosialisasikan juga dengan partai politik. Agar nanti mengusung harus benar-benar tahu usia para calon memenuhi syarat minimal, termasuk terlantik,” kata mantan Komisioner KPU Pringsewu itu.
.
Kemudian soal syarat mundur, baik petahana yang kembali terpilih maupun caleg yang terpilih harus mengundurkan diri, saat mendaftar, yakni pada tanggal 27–29 Agustus 2024.