Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Seleksi (timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 10 (sepuluh) besar nama. Kesepuluh nama ini akan tersaring menjadi 5 (lima) komisioner terpilih periode 2024-2029 untuk setiap Kabupaten/Kota.
Hal tersebut berdasarkan Berita Acara Tim Seleksi Nomor 11/TIMSELKABKOT-GEL.14-BA/03/18-1/2024 tanggal 14 Oktober 2024 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian pengumuman nomor: 04/TIMSELKABKOT-Gel.17-Pu/03/18-1/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Tentang hasil seleksi bakal calon anggota KPU Pringsewu, Pesisir Barat, Lampung Barat, Tanggamus, dan Lampung Selatan. Ini untuk Lampung 1.(klik disini)
Lalu pengumuman nomor: 04/TIMSELKABKOT-Gel.14-Pu/02/18-2/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Tentang hasil seleksi calon anggota KPU Lampung 2. Meliputi Bandar Lampung, Metro, Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Lampung Utara.(klik disini)
Selanjutnya pengumuman nomor: 04/TIMSELKABKOT-Gel.14-Pu/04/18-3/2024 tanggal 15 Oktober 2024. Tentang hasil seleksi calon anggota KPU Pesawaran, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan. Ini untuk wilayah Lampung 3.(klik disini)
Persiapan Matang
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan transisi pergantian anggota KPU se-kabupaten/kota Provinsi Lampung harus terpersiapkan secara matang. Karena waktu yang mepet dengan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Selanjutnya ia mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah anggota KPU seluruh kabupaten/kota Lampung terlaksanakan dalam enam hari sebelum waktu pemungutan suara pilkada. Sehingga waktu yang tersedia bagi komisioner yang baru terlantik akan sangat sedikit.
“Bahkan pada enam hari sebelum pemungutan suara (27 November). KPU kabupaten/kota se-Lampung baru terlantik.,” kata Afifuddin dalam sambutannya pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024 – 2029 pada Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2024.
Kemudian Afifuddin mengimbau KPU Provinsi Lampung bisa berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota yang masih bertugas saat ini. Hal itu untuk mempersiapkan proyeksi kerja yang akan dilakukan anggota KPU baru nantinya.
“Jadi kami berharap itu semua sudah tersiapkan sekarang. Proyeksikan kerja-kerja yang akan dilakukan guna mengelola situasi dan transisi dari KPU lama dengan yang baru,” ujar mantan aktivis demokrasi tersebut.
Sementara itu, pada 27 November 2024, masyarakat secara serentak melakukan pemungutan suara. Untuk memilih calon pemimpin setiap daerah masing-masing. Setelahnya, KPU daerah masing-masing akan melaksanakan proses penghitungan dan rekapitulasi suara hingga pertengahan Desember 2024.
Selanjutnya, setelah penetapan pemenang pilkada oleh KPU. Proses masih terus berlanjut dengan waktu penyelesaian sengketa pemilihan. Hingga akhirnya proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, pada 10 Februari 2025.