• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 14:40
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Akomodir Ambang Batas Pencalonan Lewat Kodifikasi UU

Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0%.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
19/01/25 - 10:16
in Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. Dok. Perludem

Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. Dok. Perludem

Jakarta (Lampost.co) – Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 0%. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia berpendapat putusan ini lebih baik diakomodir lewat kodifikasi Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pilkada.

 

Kemudian ia menilai, langkah itu lebih tepat ketimbang penyusunan Omnibus Law Politik oleh DPR dan pemerintah. Apalagi, jika Omnibus Law Politik nanti mengadopsi penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja. Pasalnya, model omnibus law bakal menimbulkan kompleksitas baru bagi pengaturan pemilu Tanah Air.

 

“Omnibus ala Cipta Kerja hanya melakukan perubahan pada sejumlah klausul pada UU yang substansinya saling berkaitan. Tapi  tanpa mencabut UU utama,” jelas Titi mengutip Media Indonesia, Minggu, 19 Januari 2025.

 

Lalu konsekuensinya, Titi menyebut banyak UU yang akhirnya justru membuat publik atau orang awam menjadi susah memahami pengaturan tentang pemilu Indonesia. Sebab, pengaturannya tidak sistematis dan terkonsolidasi dalam satu naskah.

 

Oleh karenanya, Titi menyarankan pembentuk UU untuk mengatur pemilu dan pilkada dalam satu UU. Seraya mengakomodir putusan MK terkait ambang batas pencalonan presiden 0%. Apalagi, dalam pertimbangan putusan yang lain, MK sudah menegaskan bahwa pilkada adalah pemilu.

 

“Jadi lebih baik buat UU tentang Pemilihan Umum yang baru. Isinya ada pengaturan tentang pemilu presiden, pemilu legislatif, pemilu kepala daerah, dan penyelenggara pemilu,” terang Titi.

 

Lalu ia meyakini, model kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada akan lebih memudahkan untuk terpahami. Karena pengaturannya akan sistematis dan koheren satu sama lain. Dengan demikian, pendidikan politik dan kepemiluan juga jadi lebih mudah terimplementasikan kepada masyarakat.

 

Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan. Pihaknya tidak menyoalkan model pengakomodiran putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden. Menurutnya, baik Omnibus Law Politik maupun kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada sama-sama baik.

 

“Pada 2020, kita sudah satukan pembahasan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Kalau keduanya tersatukan, lebih baik,” aku Mardani. 

Tags: ambang batas pencalonan presidenkodifikasi Undang-UndangMahkamah KonstitusimkPakar Hukum PemiluparlemenPerludemPOLITIKpresidential thresholdPutusanTiti AnggrainiUndang UndangUniversitas IndonesiaUU PemiluUU Pilkada
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi usai klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Setelah Dipanggil BK DPRD Lampung, Andi Robi Bungkam

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi. Ini untuk memberikan...

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Usai Klarifikasi, BK DPRD Lampung Bersiap Gelar Pembuktian Dugaan Pelanggaran Etik Andi Robi

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung mengebut penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan Andi...

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi usai klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Pemeriksaan Andi Robi di BK DPRD Lampung Berlangsung Tertutup

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi. Pemeriksaan ini untuk...

Berita Terbaru

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Ekonomi dan Bisnis

Pembinaan Peternak Sapi Lokal untuk Perkuat Ketahanan Pangan

byMustaan
11/02/2026

Lampung Selatan (Lampost.co) — Penguatan ketahanan pangan berbasis protein hewani terus begerak di Lampung. Salah satunya PT Juang Jaya Abdi...

Read moreDetails
Rekomendasi LHP BPK Momentum Wujudkan Akuntabel Tata Kelola Pemerintahan

Rekomendasi LHP BPK Momentum Wujudkan Akuntabel Tata Kelola Pemerintahan

11/02/2026
Irjen Kemenag: Integritas ASN Penentu Kredibilitas Kementerian di Daerah

Warga Lapas Jadi Sasaran Siar Bulan Ramadan Kemenag Lampung 

11/02/2026
Kemenag Lampung Selaraskan Visi dan Kawal 8 Program Prioritas Menteri Agama

Kemenag Lampung Selaraskan Visi dan Kawal 8 Program Prioritas Menteri Agama

11/02/2026
Irjen Kemenag: Integritas ASN Penentu Kredibilitas Kementerian di Daerah

Irjen Kemenag: Integritas ASN Penentu Kredibilitas Kementerian di Daerah

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.