Kasus dugaan korupsi dana desa di Kedaton menambah daftar penyimpangan anggaran desa di Lampung Utara.
Kotabumi (Lampost.co) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menetapkan Kepala Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, berinisial HM sebagai tersangka korupsi dana desa. Kasus itu terkait pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa 2022 hingga 2024.
Penetapan tersangka oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lampura, Kamis (7/5). Selain itu, penyidik menetapkan status hukum tersebut setelah mengantongi alat bukti cukup.
Kasi Intel Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, mengatakan penyidik menemukan sejumlah penyimpangan anggaran desa. Karena itu, meningkatkan proses penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan H.M. sebagai tersangka,” ujar Ready Mart, Jumat (8/5).
Menurut dia, dugaan penyimpangan terjadi dalam pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa. Selain itu, ada dugaan penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, kerugian negara mencapai Rp448.146.110. Nilai tersebut berasal dari pengelolaan DD dan ADD tahun anggaran 2022 sampai 2024.
Audit itu tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Nomor 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tertanggal 6 Februari 2026. “Total kerugian negara mencapai Rp448 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat,” kata dia.
Penyidik mendalami sejumlah penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Namun, kejaksaan belum memerinci bentuk kegiatan maupun item anggaran bermasalah.
Meski demikian, penyidik Kejari Lampura memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Selain itu, Kejari Lampung Utara menegaskan komitmen pemberantasan korupsi hingga tingkat desa.
Kasus tersebut kembali menyoroti pengawasan dana desa di daerah. Sebab, dana desa seharusnya mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, lemahnya pengawasan kerap memicu penyimpangan anggaran. Karena itu, aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan penggunaan dana desa.
Dalam perkara ini, Kejari Lampura menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Tidak hanya itu, ada juga Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP. Ancaman pidana dalam kasus korupsi dana desa itu cukup berat.
Kejari Lampura menegaskan penanganan perkara secara profesional dan transparan. Karena itu, penyidik memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
Kasus korupsi dana desa masih menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat hukum. Apalagi, anggaran desa setiap tahun terus meningkat.
Dana desa sejatinya menjadi motor pembangunan desa. Selain itu, anggaran tersebut mendukung infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Karena itu, penyalahgunaan dana desa merugikan masyarakat secara langsung. Bahkan, dugaan korupsi dapat menghambat pembangunan desa.
Sejumlah pihak berharap penanganan perkara tersebut berjalan tuntas. Selain itu, masyarakat meminta memperketat pengawasan dana desa agar kasus serupa tidak terulang.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update