Bandar Lampung (Lampost.co) — Agus Nompitu, pejabat tinggi pratama lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tak henti mengucapkan syukur. Hal itu menyikapi keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terkait pembatalan status tersangka dirinya atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022.
Sementara dalam putusan yang tergelar, Rabu, 18 Juni 2025. Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan yang terajukan Agus Nompitu. Ia mengucapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah adinda. Barakallah,” ujar agus Nompitu melalui pesan Whatsapp, Kamis, 19 Juni 2025.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa keluarga merasa lega dan bersyukur atas keputusan tersebut. “Utamanya saya dan keluarga mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT. Dengan terkabulkannya permohonan pra pradilan (Prapid). Dengan membatalkan status tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” jelasnya.
Lalu ia mengatakan, dengan keputusan prapid tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepadanya. “Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan support dan do’a,” jelasnya.
Kemudian, selain pembatalan status tersangka. Terkait soal penugasannya kembali sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus hanya mengamininya. “Insya Allah, mohon doa terbaik,” singkatnya.
Putusan Pra Peradilan
Sebelumnya, Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
“Benar tadi sudah putusan, alhamdulillah terkabulkan” ujarnya, 18 Juni 2025 kemarin.
Kemudian Chandra mengatakan, pihaknya sudah berusaha maksimal. Terutama dengan menghadirkan dua saksi ahli, yang menyatakan Agus Nompitu tidak terlibat dalam perkara ini.
Sementara dalam perkara ini, dua pengurus KONI Lampung sebelumnya yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto. Keduanya tertetapkan sebagai tersangka, hibah anggaran KONI Lampung tahun 2020.