• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Minggu, 28/09/2025 13:52
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Agus Nompitu Bersyukur Gugurnya Status Tersangka di Kasus Koni Lampung

Agus Nompitu, pejabat tinggi pratama lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tak henti mengucapkan syukur. Hal itu menyikapi keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang

Triyadi IsworobyTriyadi Isworo
19/06/25 - 15:30
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Agus Nompitu saat memberikan keterangan pers terkait persoalan kasus hibah KONI Lampung. Dok

Agus Nompitu saat memberikan keterangan pers terkait persoalan kasus hibah KONI Lampung. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) — Agus Nompitu, pejabat tinggi pratama lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung tak henti mengucapkan syukur. Hal itu menyikapi keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terkait pembatalan status tersangka dirinya atas kasus dugaan korupsi KONI Lampung tahun 2022.

 

Sementara dalam putusan yang tergelar, Rabu, 18 Juni 2025. Hakim tunggal Dedy Wijaya Susanto mengabulkan gugatan yang terajukan Agus Nompitu. Ia mengucapkan rasa syukurnya. “Alhamdulillah adinda. Barakallah,” ujar agus Nompitu melalui pesan Whatsapp, Kamis, 19 Juni 2025.

 

Kemudian ia juga mengatakan bahwa keluarga merasa lega dan bersyukur atas keputusan tersebut. “Utamanya saya dan keluarga mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT. Dengan terkabulkannya permohonan pra pradilan (Prapid). Dengan membatalkan status tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” jelasnya.

 

Lalu ia mengatakan, dengan keputusan prapid tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepadanya. “Terimakasih kepada semua pihak yang telah memberikan support dan do’a,” jelasnya.

 

Kemudian, selain pembatalan status tersangka. Terkait soal penugasannya kembali sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus hanya mengamininya. “Insya Allah, mohon doa terbaik,” singkatnya.

 

Putusan Pra Peradilan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Agus Nompitu, Chandra Muliawan membenarkan putusan tersebut. Menurutnya, Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

 

“Benar tadi sudah putusan, alhamdulillah terkabulkan” ujarnya, 18 Juni 2025 kemarin.

 

Kemudian Chandra mengatakan, pihaknya sudah berusaha maksimal. Terutama dengan menghadirkan dua saksi ahli, yang menyatakan Agus Nompitu tidak terlibat dalam perkara ini.

 

Sementara dalam perkara ini, dua pengurus KONI Lampung sebelumnya yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto. Keduanya tertetapkan sebagai tersangka, hibah anggaran KONI Lampung tahun 2020.

Source: Atika Oktaria SN
Via: Triyadi Isworo
Tags: Agus NompituChandra Muliawandana hibahFrans NursetoKepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi LampungKONI LampungKORUPSILAMPUNGPengadilan NegeripnTANJUNGKARANG
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Minggu, 28 September 2025, Lampung Cerah Berawan

byTriyadi Isworo
28/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Minggu, 28 September 2025, cuaca Provinsi...

Posko Pengaduan MBG Lampung

Maraknya Kasus Keracunan MBG, LBH Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan

byDenny ZYand1 others
27/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia–Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI–LBH) Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Makan Beracun Gratis....

Bupati Tanggamus bersama Wakil Bupati turun langsung meninjau warga terdampak bencana gempa di Kecamatan Semaka, Sabtu, 27 September 2025. Dok BPBD

Bupati Tanggamus Serahkan Bantuan Kebutuhan Dasar Warga Terdampak Gempa

byTriyadi Isworoand1 others
27/09/2025

Kotaagung (Lampost.co) – Pasca gempa bumi bermagnitudo 4,5 mengguncang wilayah Kabupaten Tanggamus, Jumat, 26 September 2025 malam. Bupati Tanggamus bersama...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.