• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 13/12/2025 02:14
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahli Pers Dewan Pers Jelaskan Cara Bedakan Wartawan Kompeten dengan Abal-Abal

Adi SunaryoDelima NapitupulubyAdi SunaryoandDelima Napitupulu
26/11/24 - 22:10
in Hukum, Lampung
A A
Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menjelaskan cara membedakan wartawan kompeten dengan abal-abal saat sarasehan Unila dengan media massa di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa, 26 November 2024. (Lampost.co/Delima)

Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain menjelaskan cara membedakan wartawan kompeten dengan abal-abal saat sarasehan Unila dengan media massa di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa, 26 November 2024. (Lampost.co/Delima)

Bandar Lampung (Lampost.co)– Ahli Pers Dewan Pers mengedukasi dan memperingatkan wartawan di Lampung untuk menaati kode etik jurnalistik dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Perusahaan pers yang melanggar kode etik jurnalistik, misalnya tidak melayani hak jawab, dapat disanksi denda hingga Rp500 juta.

“Wartawan harus menulis berita yang berimbang, serta melakukan verifikasi. Apalagi saat ini menjelang pemungutan suara Pilkada serentak,” kata Ahli Pers Dewan Pers Iskandar Zulkarnain saat sarasehan Unila dengan media massa di Hotel Emersia Bandar Lampung, Selasa, 26 November 2024. Di Indonesia terdapat 66 orang ahli pers, sementara di Lampung hanya dua orang.

Baca juga: Wartawan Pemeras Narasumber Bisa Dikenakan Pidana

Ia menjelaskan data pada 2023 lebih dari 60% pengaduan perusahan media tidak profesional yang mendominasi. “Cirinya, wartawan yang memeras, menggunakan LSM, dan mengintimidasi untuk keuntungan pribadi,” kata Iskandar.

Kemudian, lanjutnya, nama perusahan pers bermotif tertentu, tanpa penanggung jawab, dan konten tidak mencerminkan karya jurnalistik. Pada kasus semacam ini, Dewan Pers akan meminta klarifikasi terhadap teradu. Jika terbukti tidak berbadan hukum maka penanganan bukan dengan UU Pers.

Jika karya sesuai KEJ dan tidak badan hukum maka Dewan Pers tetap memproses pengaduan tapi tidak mengeluarkan penilaian. Dewan Pers akan menunjuk mediator dan menuangkan hasilnya dalam berita acara.

Sebanyak 813 Aduan Masuk Dewan Pers

Iskandar juga memerinci Dewan Pers menerima 813 pengaduan kasus pers pada 2023 dengan 794 kasus berhasil diselesaikan atau sebanyak 97,66 persen. Selama 2022—2023, sebanyak 97 persen pelanggaran oleh media online.

“Kebanyakan media lokal, pelanggarannya terhadap kode etik, tanpa verifikasi. Kemudian, tidak uji informasi, tidak menggunakan sumber kredibel, serta masih menggunakan isu provokasi seksual,” ujarnya.

Menurut dia, di era digital saat ini siapa saja bisa mengeklaim sebagai wartawan. Karena itu, penting memahami perbedaan antara wartawan profesional dan wartawan abal-abal. “Wartawan itu punya kompetensi, yakni muda, madya, dan utama. Kalau perlu, Unila memberlakukan aturan hanya wartawan kompeten yang bekerja sama,” ujarnya.

Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News

Tags: ahli pers dewan perskode etik jurnalistikmembedakan wartawan abal-abalmemidanakan wartawanpidana wartawanuu dewan perswartawan abal-abalwartawan asli dan palsuwartawan kompeten
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Pemprov Tunjuk Wabup I Komang Koheri Pimpin Pemerintahan Lampung Tengah

Pemprov Tunjuk Wabup I Komang Koheri Pimpin Pemerintahan Lampung Tengah

byMuharram Candra Luginaand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pucuk Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah resmi beralih ke Wakil Bupati, I Komang Koheri. Peralihan itu terjadi...

RSUDAM Terus Berbenah guna Perkuat Pelayanan

RSUDAM Terus Berbenah guna Perkuat Pelayanan

byMuharram Candra Luginaand1 others
12/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya memperkuat layanan kesehatan di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM). Asisten...

Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

byMuharram Candra Lugina
12/12/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Dalam upaya menekan biaya politik tinggi dalam pemilu perlu memperkuat aturan dana kampanye. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk...

Berita Terbaru

Pemprov Tunjuk Wabup I Komang Koheri Pimpin Pemerintahan Lampung Tengah
Lampung

Pemprov Tunjuk Wabup I Komang Koheri Pimpin Pemerintahan Lampung Tengah

byMuharram Candra Luginaand1 others
13/12/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pucuk Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah resmi beralih ke Wakil Bupati, I Komang Koheri. Peralihan itu terjadi...

Read moreDetails
RSUDAM Terus Berbenah guna Perkuat Pelayanan

RSUDAM Terus Berbenah guna Perkuat Pelayanan

12/12/2025
Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi

12/12/2025
Pemprov Lampung Siapkan Santunan untuk Warga yang Jadi Korban Kebakaran Terra Drone

Pemprov Lampung Siapkan Santunan untuk Warga yang Jadi Korban Kebakaran Terra Drone

12/12/2025
Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

Komisi II DPR Dorong Aturan Dana Kampanye Masuk RUU Pemilu

12/12/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.