Aksi Pemukulan Warga di Tegal Rejo Berujung ke Polisi

Editor Sri Agustina
Minggu, 25 Februari 2024 00:34 WIB
Aksi Pemukulan Warga di Tegal Rejo Berujung ke Polisi
Korban aksi pemukulan oleh warga Tegal Rejo mengadu ke polisi. (Foto:Lampost.co/Tedjo Waluyo)
Iklan Artikel 1

Gunungsugih (Lampost.co)–Warga Tegal Rejo, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, mengadu ke polisi karena mendapatkan aksi pemukulan dan ancaman pembunuhan oleh pria satu desa.

Korban bernama Sandi Sanjaya(21) pada Selasa, 20 Februari 2024, usai berbelanja dan hendak main ke rumah temannya, bertemu YT (43) yang lantas memukul dan mengancam akan dibunuh.

“Tiba tiba YT memukul saya di bagian leher dan muka sebanyak 3 kali kemudian bagian perut, sambil mengucap kamu penghianat, mata-mata Tosa, awas kamu saya bunuh dan karungin,” kata Sandi, Sabtu, 24 Februari 2024.

Baca Juga: Penagih Hutang Aniaya Warga di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Iklan Artikel 2

Aksi pemukulan tersebut terjadi di rumah Arif. Beberapa orang menyaksikan kejadian tersebut. Akibat peristiwa itu, korban dianter keluarga langsung visum ke rumah sakit kemudian melaporkan kasus ke Polsek Trimurjo.

Iklan Artikel 3

Sandi berharap pihak kepolisian segera menangkap dan menghukum YT sesuai perbuatannya, sebab meresahkan masyarakat. Karena sudah berulangkali pelaku melakukan pemukulan namun tidak pernah mendapat proses hukum.

Proses Hukum

“Saya selaku korban meminta pelaku mendapat proses hukum sesuai kesalahannya. Tindakannya seperti preman seringkali pukul warga,” ujarnya.

Sementara itu, Toni Sastra Jaya sebagai tokoh masyarakat yang juga advokat dan saat ini sebagai Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampung Tengah mendorong agar aparat penegak hukum bertindak tegas, segera menangkap YT.

Sebab, perbuatan pelaku meresahkan masyarakat kampung resah, dan tidak ada jeranya membuat keonaran di Tegal Rejo, katanya.

“Polisi seharusnya menangkap pelaku, apalagi YT adalah seorang residivis dengan kasus memukul warga sekehendak hatinya,”ungkap Toni.

Pada tahun 2020, YT juga pernah melakukan tindakan yang sama terkait dukung mendukung Pilkada. Namun, saat itu ia mendapatkan hukuman ringan berupa hukuman percobaan, jelas Toni.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI