Liwa (Lampost.co): Angka pelanggaran lalu lintas di Lampung Barat mencapai 245 kasus selama musim libur Lebaran 2024. Angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2023. Sementara, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik terdapat 1 kasus.
Kasatlantas Polres Lampung Barat Iptu David Pulner mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam mengatakan, kasus pelanggaran lalu lintas tahun ini terjadi kenaikan. Yaitu mencapai 245 kasus. Satlantas setempat memberikan teguran kepada ke-245 pelanggar lalu lintas itu.
Dia mengatakan kendaraan roda dua mendominasi pelanggaran lalu lintas selama arus mudik dan balik Idulfitri 1445 Hijriah. Dari 245 pelanggaran itu, sebanyak 160 kasus diantaranya adalah roda dua. Sementara pengendara roda empat sebanyak 85 kasus.
“Kalau untuk kasus kecelakaan di Lambar selama masa liburan Idulfitri ini hanya 1 kasus. Korbannya meninggal. Kasus kecelakaan di Lambar itu bukan pemudik,” kata David.
Menurutnya, angka kecelakaan lalu lintas selama liburan Lebaran tahun ini menurun dari tahun lalu, yang saat itu mengalami 2 kasus.
Sementara itu, lanjut dia, angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan dari tahun lalu. Di mana tahun lalu jumlah pelanggaran yang mendapat sanksi mencapai 128 pengendara.
“Kami mengimbau agar pengguna jalan untuk memperhatikan dan melengkapi dokumen perjalanan saat berkendara. Yang menggunakan roda dua harus mengenakan helm standar SNI. Harus membawa dokumen lengkap dan mengikuti aturan dalam berlalu lintas,” kata dia.
“Bagi yang menggunakan roda empat, agar mengenakan sabuk pengaman serta kelengkapan lainnya. Kemudian selama berkendara harus disiplin. Yaitu mengikuti rambu-rambu jalan yang ada. Hal itu sebagai upaya untuk mengantisipasi kasus kecelakaan,” sambung dia.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.