Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Pemkot Bandar Lampung sedang memproses pensiun untuk
ASN dari Dishub Bandar Lampung. ASN tersebut terduga orang dengan gangguan jiwa (
ODGJ).
Kabid Pengadaan, Pembinaan, dan Pemberhentian, BKPSDM Pemkot Bandar Lampung Resmi mengatakan, pihak keluarga yang bersangkutan memang telah beberapa kali datang untuk berkonsultasi dengan BKPSDM terkait pensiun.
“Kemudian kita berikan persyaratannya, dan kita juga menunggu usulan dari Dishub,” kata Resmi, Minggu, 21 April 2024.
Baca Juga:
Resmi menyebut, atas keadaan ASN yang berinisial AS ini, pihaknya tidak dapat memproses pensiun dini, melainkan pensiun sakit. Hal itu mengingat sejumlah persyaratan yang harus terpenuhi.
“Karena kalau pensiun dini itu umur minimal 50 tahun, sedangkan dia masih sekitar 40 tahunan, kemudian masa kerja juga harus 20 tahun,” terangnya.
Sementara untuk pensiun sakit, kata Resmi, umur tidak ada ketentuan selama bersangkutan benar mengalami sakit fisik atau jiwa.
“Dan nanti kita buatkan surat ke Rumah Sakit Tjokrodipo atau RSJ untuk memintakan keterangan bahwa yang bersangkutan sakit,” tuturnya.
Ia mengeklaim untuk proses pensiun bagi AS ini memakan waktu sekitar satu bulan.
“Jadi mekanismenya dari Dishub mengusulkan ke BKPSDM, kemudian kami usulkan BKN. Dan enggak sampai satu bulan prosesnya,” ucapnya.
Resmi juga menyebut, AS sampai saat ini masih tercatat sebagai ASN aktif Pemkot Bandar Lampung. “Yang bersangkutan menjadi pegawai Pemkot Bandar Lampung itu sejak tahun 2009,” pungkasnya.
Telantar
Seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan Bandar Lampung, inisial AS (43), terduga menjadi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kondisi pria itu telantar di Kota Cilegon, Banten.
Kondisi AS itu turut viral dalam video di media sosial. Pria itu tercatat sebagai pegawai Dinas Perhubungan Bandar Lampung. Sekretaris Dinas Perhubungan Bandar Lampung, Lenny Widyawati pun membenarkan hal tersebut.
Lenny mengatakan AS tercatat sebagai staf bidang UPT Terminal Rajabasa. Pihak keluarga kehilangan AS sejak H+2 lebaran Idulfitri 2024.