Bandar Lampung (Lampost.co)– Viral seorang bule atau warga negara asing (WNA) menumpang kereta api babaranjang dari Tanjungkarang, Bandar Lampung ke Palembang. Video perjalanannya itu dia bagikan melalui Chanel YouTube Vaga Vagabond 2 hari yang lalu dan telah menjadi tontonan 49 ribu orang.
Dalam video berdurasi 31 menit itu menunjukkan WNA berangkat dari pulau Jawa menggunakan perjalanan darat. Kemudian dia sempat berkeliling di Stasiun Tanjungkarang melihat-lihat lokomotif dengan dampingan petugas. Sebelum akhirnya menampilkan video berada di gerbong babaranjang.
Baca juga: PT KAI Harus Bertanggungjawab Jika Ada Kecelakaan Karena Telat Turunkan Palang
Terkait hal itu, Humas Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari menyayangkan kejadian tersebut. Dia mengatakan peristiwa tersebut tidak atas sepengetahuan dari pihak Stasiun KA Tanjungkarang.
“Aksi warga negara asing yang menaiki KA babaranjang merupakan bukan aksi yang layak ditiru. Perbuatan itu melanggar hukum. Karena Babaranjang peruntukkannya untuk mengangkut batu bara bukan orang,” ungkapnya, Senin, 14 April 2025.
Dia menegaskan, larangan itu jelas tertuang dalam Pasal 183 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam undang-undang itu dengan jelas berbunyi, setiap orang mendapat larangan berada di lokomotif, kabin masinis, atap kereta, gerbong atau pun di sarana KA yang bukan peruntukannya.
“Dan di Pasal 307 itu sudah ada sanksi hukum yang bisa menjerat atas orang yang melanggar,” jelasnya.
Dia menyampaikan, pihaknya akan melaku investigasi atas kejadian tersebut. Jika ada kelalaian oleh pegawai akan pihaknya berikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada WNA dan WNI untuk selalu menaati peraturan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat dan perjalanan kereta api,” tambahnya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News