Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperluas program perizinan gratis dan literasi usaha bagi pelaku UMKM. Langkah ini ditargetkan mendorong sedikitnya 1.000 pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha pada akhir 2025.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, mengatakan layanan ini menjadi tindak lanjut dari kegiatan Gebyar UMKM Mitra Adhyaksa yang digelar pekan lalu. Pihaknya akan memperluas model layanan jemput bola agar pelaku usaha yang belum memiliki izin bisa segera mengurusnya tanpa biaya.
“Banyak pelaku usaha kecil belum mengurus izin karena merasa rumit dan mahal. Kami ingin mengubah persepsi itu dengan layanan gratis dan pendampingan langsung,” ujarnya, Selasa (21/10/2025).
Febriana menjelaskan, program literasi juga disiapkan agar pelaku UMKM mampu mengakses sistem digital perizinan seperti Online Single Submission (OSS). Dengan legalitas yang dimiliki, pelaku usaha bisa mengakses berbagai bantuan, termasuk permodalan dan kemitraan dengan investor.
“Izin usaha bukan hanya soal administrasi, tapi pintu masuk bagi UMKM untuk naik kelas. Setelah memiliki NIB, mereka bisa terhubung dengan pasar dan pembiayaan formal,” tambahnya.
Melalui pendekatan ini, DPMPTSP berupaya menjadikan literasi dan legalitas sebagai dua kunci utama penguatan ekonomi lokal.








