Bandar Lampung (Lampost.co)– Dua kecamatan di Bandar Lampung yang masuk dalam wilayah perencanaan (WP) IV Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041. Ke dua wilayah tersebut akan fokus untuk pengembangan wisata dan industri pengolahan laut.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengatakan adapun wilayah perencanaan IV terdiri dari dua kecamatan. Yakni Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat dengan luas wilayah kurang lebih 2.882,99 hektar.
“Dua kecamatan ini memiliki fungsi utama sebagai kawasan konservasi dan fungsi tambahan sebagai wisata alam dan bahari, industri pengolahan hasil laut. Pusat pengolahan akhir sampah terpadu dan pelabuhan perikanan,” kata Eva saat sambutan Konsultasi Publik I Penyusunan Materi dan Ranperkada RDTR WP I Kota Bandar Lampung di Swiss Bell Hotel, Kamis, 12 September 2024.
Eva menambahkan penyusunan RDTR untuk WP IV yakni Kecamatan Telukbetung Timur dan Telukbetung Barat. Dasar pemberian izin dan menjaring investor di dua kecamatan tersebut.
Di kesempatan yang sama, Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Sufrijadi, mengatakan konsultasi publik, sebagai salah satu persyaratan dalam RDRT.
“Nah RDRT ini merupakan salah satu amanah dalam uu cipta kerja yang berfungsi selain menjadi instrumen pengendalian. Tapi juga sebagai instrumen investasi,” ungkapnya.
Bantuan Teknis
Sufrijadi menyebut dalam penyusunan RDTR ini sebanyak 5 kabupaten dan kota yang di bantu oleh Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan RDTR.
Lima kabupaten/kota tersebut di antaranya Kabupaten Magelang, Kabupaten Tegal, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Indra Giri Hulu.
“Kali ini Bandar Lampung menjadi salah satu wilayah yang mendapat bantuan teknis dari pemerintah pusat untuk mengusulkan RDTR,” ungkapnya.
Ia menyebut dalam konsultasi publik ini pum turut mengundang seluruh stakeholder untuk mengkritisi hasil dari kajian analisa apakah sudah sesuai kebutuhan dua kecamatan tersebut.
“Intinya adalah pemerintah sebetulnya ingin membuat kemakmuran sebesar-besarnya untuk masyarakat. Tidak ada pemerintah yang menyulitkan, pemerintah selama ini telah melakukan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya.