Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Kota Bandar Lampung menuding PT Pelindo sebagai penyebab banjir di Panjang Utara beberapa waktu lalu. Tudingan ini muncul setelah pihak pemerintah menemukan bahwa perusahaan BUMN tersebut menutup saluran air yang menyebabkan banjir.
Pengamat hukum, Budiono, mengatakan perbuatan Pelindo dapat dituntut secara perdata dan pidana. Menurutnya, tindakan ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat, bahkan mengakibatkan korban jiwa.
Budiono menyarankan peninjauan ulang terhadap legalitas tindakan Pelindo yang menutup saluran tersebut. Mengingat penutupan saluran berdampak langsung terhadap keselamatan warga.
“Jika penutupan saluran air oleh Pelindo terbukti ilegal dan menyebabkan banjir serta korban jiwa, Pelindo dapat terjerat perdata dan pidana,” ujarnya, Rabu, 23 April 2025.
Meski jika penutupan tersebut secara legal, Pelindo tetap harus bertanggung jawab secara hukum atas bencana yang terjadi. Hal ini karena tindakan mereka yang merugikan warga dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Pemberi Izin Penutupan
Tidak hanya Pelindo, pihak yang memberikan izin penutupan saluran air juga bisa mendapatkan konsekuensi serupa. Izin tersebut menjadi dasar bagi penutupan saluran air yang pada akhirnya menyebabkan banjir.
“Walaupun penutupan saluran air secara legal, Pelindo tetap harus bertanggung jawab secara hukum,” tegas Budiono.