Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat sebanyak 123 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak rentang waktu Januari hingga Agustus 2024.
Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Maryamah mengatakan kasus kekerasan terbagi menjadi dua, yakni kekerasan terhadap perempuan/dewasa dan kekerasan terhadap anak.
Untuk kekerasan terhadap perempuan, Maryamah menjelaskan didominasi oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 21 kasus. Kemudian kekerasan seksual/pencabulan 11 kasus, kekerasan fisik enam kasus, perebutan hak asuh anak empat kasus, penelantaran dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masing-masing satu kasus.
Baca Juga:
Semester I 2024, Terdapat 296 Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Lampung
Lalu untuk kekerasan terhadap anak, lanjut Maryamah, terdapat kekerasan seksual sebanyak 65 kasus. Setelah itu ada kekerasan fisik/penganiayaan 10 kasus, konseling dua kasus, TPPO dan bullying masing-masing satu kasus.
“Jadi untuk kasus kekerasan terhadap perempuan itu ada 44 kasus dan terhadap anak itu ada 79. Totalnya 123 kasus di 2024 ini,” katanya, Rabu, 25 September 2024.
Maryamah menjelaskan kekerasan terhadap perempuan khususnya KDRT penyebabnya karena faktor ekonomi dan perselingkuhan.
“Kalau ekonomi ini pinjol dan judi online yang lagi marak luar biasa. Ending-nya pasti perceraian. Kalau sudah begini kasihan anak jadi korban pada akhirnya,” jelasnya.
Untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Tapis Berseri, pihaknya memiliki 10 orang relawan satgas anti kekerasan perempuan dan anak di setiap kelurahan. “Total kita memiliki 1.260 relawan di 126 kelurahan di Bandar Lampung,” tuturnya.
Ia menyebut lewat relawan ini masyarakat bisa melapor apabila melihat atau mengalami kekerasan.
“Kami juga memberikan pendampingan hingga tuntas dengan membawa psikolog sebagai penjajakan awal. Sampai tuntas pendampingan kita bahkan hingga putusan hukum,” klaimnya.
Namun, tambah Maryamah, masyarakat juga bisa mendatangi kantor Dinas PPPA Kota Bandar Lampung yang berada di lantai 9 lingkungan Pemkot Bandar Lampung.