Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bersiap untuk mendirikan posko pelayanan pengaduan THR. Namun berdirinya posko THR tersebut menunggu surat edaran dari Gubernur Lampung.
.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024. SE itu tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh pada Perusahaan.
.
SE yang langsung tertandatangani Ida, 15 Maret 2024 tersebut tertujukan kepada para gubernur seluruh Indonesia. Dalam SE tersebut THR keagamaan wajib terbayarkan secara penuh. Dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
.
“Surat edaran gubernur belum keluar. Namun sudah kita siapkan kalau memang sudah keluar surat edarannya itu. Dan tiba saatnya kita siapkan posko pengaduannya, langsung kita bentuk,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M Yudhi, Selasa, 26 Maret 2024.
.
Yudhi menyebut pihaknya sudah melakukan imbauan kepada perusahaan. Perusahaan wajib untuk menaati pembayaran THR. Perusahaan tidak boleh mencicilnya dan sudah tersalurkan pada H-7 hari raya Idul Fitri.
.
Lalu pihaknya pun sudah menyiapkan tim mediator jikalau ada sengketa antara pelapor (pekerja atau buruh) dengan perusahaan terkait THR. Pihaknya juga menyiapkan formulir pengaduan dan blangko untuk para pekerja membuat aduan. Apalagi terkait terkendalanya pembayaran THR pada perusahaan ia bekerja.
.
“Kita siapkan tempat untuk pelayanannya pada lantai 8 (Gedung SITAP). Kita buatkan bannernya pengumuman depan Pemkot Bandar Lampung. Biar masyarakat tahu posko pengaduan THR Bandar Lampung ada pada lantai 8,” jelas Yudhi.
.
Ia menyebut persiapan Dinas Ketenagakerjaan terus terlaksana sembari menunggu SE dari Gubernur Lampung terbit. “Kita sudah siapkan semua sembari menunggu surat edaran Gubernur Lampung,” pungkasnya.