Bandar Lampung (Lampost.co) — Program Koperasi Merah Putih (KMP) di tingkat kelurahan dan desa dinilai masih terkendala. Kendala ini ada dalam akses permodalan akibat persyaratan administratif yang rumit. Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik, Vincensius Soma Ferrer, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Menurut Soma, meski program Koperasi Merah Putih menjanjikan dukungan permodalan dari pemerintah, skemanya bukan hibah melainkan pinjaman dengan tenor dan syarat tertentu. Kondisi itu menjadi tantangan bagi koperasi baru yang belum memiliki kekuatan aset maupun sistem keuangan yang mapan.
“Koperasi Merah Putih masih menghadapi kendala di aspek simpan pinjam. Syarat permodalan cukup ketat karena harus memenuhi sejumlah ketentuan administratif,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah daerah maupun provinsi perlu turut bertanggung jawab dalam mempercepat proses permodalan agar koperasi tidak terhambat di tahap awal pengembangan.
“Kendala ini tidak bisa dianggap beban moral koperasi di tingkat kelurahan saja. Pemerintah juga harus hadir. Mereka harus memastikan koperasi bisa tumbuh sehat dan berdaya saing,” tegasnya.
Soma menambahkan bahwa selain persoalan modal, penguatan kapasitas SDM pengurus juga perlu menjadi perhatian utama agar Koperasi Merah Putih di Bandar Lampung mampu menjalankan fungsi pemberdayaan ekonomi secara optimal.








