Bandar Lampung (Lampost.co)—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung memasang target ambisius dalam penerimaan pajak alat berat (PAB) untuk tahun anggaran 2026. Bapenda mematok angka Rp2 miliar, melonjak 100 persen dibandingkan target tahun 2025 yang hanya senilai Rp1 miliar.
Poin penting:
- Target pajak alat berat 2026 naik dua kali lipat.
- Potensi besar dari ratusan perusahaan.
- Pendekatan persuasif dengan tarif ringan.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, menyatakan optimisme tinggi bahwa target tersebut dapat tercapai. Keyakinan ini berdasarkan pada kinerja positif penerimaan PAB sepanjang tahun 2025 yang melampaui ekspektasi awal.
Kinerja Positif 2025 Jadi Modal Utama
Slamet mengungkapkan perolehan pajak alat berat pada tahun lalu menunjukkan tren yang sangat menggembirakan. Hal inilah yang menjadi landasan Pemerintah Provinsi Lampung melipatgandakan target pada tahun 2026.
Baca juga: Pemprov Lampung Siapkan Langkah Strategis Genjot PAD 2026 melalui Tiga Sektor Pajak
“Untuk pajak alat berat, targetnya meningkat 100 persen. Dari Rp1 miliar tahun lalu, menjadi Rp2 miliar pada 2026. Insyaallah bisa kita penuhi, karena perolehan pada 2025 sudah overtarget sampai 220 persen,” ujar Slamet Riadi di Bandar Lampung, Sabtu (24/1/2026).
Bapenda saat ini telah mengantongi data potensi pajak dari ratusan perusahaan yang diduga menggunakan alat berat dalam kegiatan operasional mereka. Namun, hingga akhir 2025, jumlah perusahaan yang telah menunaikan kewajiban pajaknya masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan total potensi yang ada.
“Kami mendapatkan data potensi dari 240 perusahaan. Tapi pada 2025 baru sekitar 64 perusahaan yang membayar pajak alat berat,” ujarnya.
Sasar Sektor Perkebunan hingga Infrastruktur
Berdasarkan hasil pendataan awal, mayoritas perusahaan yang berpotensi menjadi objek pajak baru tersebut bergerak di sektor perindustrian, perkebunan, dan infrastruktur. Bapenda berkomitmen mendalami lebih lanjut guna memastikan status operasional alat berat di perusahaan-perusahaan tersebut.
Baca juga: Strategi Pemprov Lampung Genjot PAD 2026 Target Rp4 Triliun lewat Optimalisasi Aset
“Ini potensi yang akan kami dalami dulu, apakah perusahaan-perusahaan tersebut dalam operasionalnya masih memakai alat berat atau tidak,” ujar Slamet.
Untuk mengoptimalkan penerimaan, Bapenda Lampung telah menyiapkan strategi pendekatan yang bertahap dan persuasif. Mengingat lokasi perusahaan yang terkadang berada di wilayah terpencil, komunikasi awal akan dilakukan melalui surat resmi sebelum tim teknis turun langsung ke lapangan.
“Langkah awalnya kami bersurat dulu. Selanjutnya tim akan melakukan cross-check atau pemantauan langsung ke lapangan guna memverifikasi data yang ada,” ujarnya.
Tarif Ringan Berdasarkan Nilai Jual
Slamet juga menekankan tarif pajak alat berat (PAB) di Provinsi Lampung sebenarnya tergolong sangat ringan dan tidak memberatkan pelaku usaha. Sesuai dengan regulasi, tarif yang dikenakan hanya 0,2 persen dari nilai jual alat berat (NJAB).
Penting untuk dicatat bahwa NJAB yang digunakan sebagai dasar perhitungan telah disesuaikan dengan penyusutan nilai aset. Bukan berdasarkan harga beli awal (price list) saat alat masih baru.
“Sebagai ilustrasi, alat berat yang dibeli seharga Rp1 miliar hanya dikenakan pajak sekitar Rp2 juta. Jika usia alat sudah mencapai 10 tahun dan nilainya menyusut menjadi Rp300 juta, pajaknya hanya 0,2 persen dari angka itu. Jadi sebenarnya sangat ringan bagi pelaku usaha,” ujar Slamet.








