Bandar Lampung (Lampost.co): Bawaslu Provinsi Lampung bersama dengan Bawaslu di 15 kabupaten/kota mengimbau pemerintah daerah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota tidak melakukan mutasi pejabat menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Bawaslu Provinsi Lampung melalui surat dengan Nomor 14/PM.00.01/K.LA/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024, bertanda tangan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar. Memberikan instruksi kepada Bawaslu di 15 kabupaten/kota, yakni:
- Bawaslu kabupaten/kota membuat imbauan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan pergantian pejabat. Dalam kurun 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari kementerian.
- Tidak menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Baik di daerah sendiri maupun di daerah lain. Dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
- Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu bakal calon/pasangan calon.
Imbauan tersebut juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tahun 2024.
“Karena penetapan pasangan calon jatuh pada 22 September 2024. Sehingga pada 22 Maret 2024, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan pergantian pejabat. Baik mutasi ataupun rotasi jabatan,” jelas ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, Rabu, 27 Maret 2024.
Sanksi Pidana
Jika melanggar, maka mendapat jerat pasal sebagaimana ketentuan Pasal 188 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016. Dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp60 juta.
“Surat itu sudah kami kirim ke Bawaslu kabupaten/kota. Untuk mereka mengingatkan kepala daerah di tempat mereka. Kami juga sudah mengimbau hal ini untuk Pemprov Lampung,” ujarnya.
Bawaslu Lampung khawatir, lanjut dia, jika terjadi pergantian jabatan pada pemerintah daerah mejelang Pilkada, maka hanya akan digunakan untuk kepentingan tertentu.
“Namun, jika sudah ada izin dari Kemendagri, tentunya sudah ada kajian pertimbangan, untuk mengeluarkan izin rolling,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.