Bandarl Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memfasilitasi budayawan di daerah itu untuk memiliki jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan.
“Budayawan juga berhak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin, Sabtu, 27 Juli 2024.
Baca juga: 197.054 Anak Deposit Judi Online Capai Rp293,4 Miliar
Dia mengatakan pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi agar para budayawan bisa memiliki jamsos ketenagakerjaan. “Pasti pemerintah akan memfasilitasi agar budayawan terlindungi BPJS juga,,” katanya.
Dia melanjutkan, melalui jaminan sosial tersebut pihaknya berharap dapat membantu para budayawan merasa nyaman dalam beraktivitas.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah membahas usulan terkait pemberian jamsos ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya di daerah oleh pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku budaya patut, sebagai upaya mendukung profesi budayawan. Hal tersebut pun dapat pemerintah daerah mulai lakukan.
Di Lampung sendiri jaminan sosial ketenagakerjaan untuk sektor non-formal telah diberikan kepada beberapa profesi. Di antaranya 1.000 orang kelompok tani hutan dan 4.000 orang gabungan antara petani dan pekebun.
Iuran kepesertaan asuransi dalam bentuk jamsos ketenagakerjaan tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah sebesar Rp16.800 per orang.
Manfaat dari jamsos tersebut meliputi jaminan kematian sebesar Rp42 juta, santunan kecelakaan kerja Rp70 juta, serta santunan beasiswa bagi dua anak dengan total Rp174 juta.
Di Provinsi Lampung, dari 3,1 juta pekerja sektor formal ataupun nonformal, yang terlindungi oleh jamsos ketenagakerjaan berjumlah 1,1 juta orang.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.