Bandar Lampung (Lampost.co) – Pemerintah Provinsi Lampung meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Program ini sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Apalagi dengan pembebasan tunggakan pokok pajak, penghapusan denda pajak, dan bebas pajak progresif.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Terlebih dalam membayar pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Berdasarkan data, sekitar 70% kendaraan di Lampung tercatat menunggak pajak, dengan total 4 juta kendaraan terdaftar.
Sementara Pemprov Lampung menargetkan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) bisa mencapai Rp 4,1 triliun pada tahun 2025. Program pemutihan pajak ini menjadi salah satu strategi untuk mendongkrak PAD sehingga target capaian PAD itu bisa tercapai.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung. Jumlah PAD Lampung mencapai Rp 3,3 triliun, lebih rendah dari target Rp 5,1 triliun. Dari jumlah itu, pajak kendaraan bermotor menyumbang Rp 1,05 triliun.
.
Kemudian masyarakat juga antusias menyambut baik program pemutihan pajak ini. Gubernur juga mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kepolisian Daerah Lampung dalam mensosialisasikan program ini.
“Apresiasi tinggi kepada Pemerintah Provinsi Lampung atas keberhasilan program pemutihan pajak kendaraan ini. Dengan program ini, masyarakat dapat lebih mudah membayar pajak kendaraan. Dan meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak.” kata Ketua DPD Mahasiswa Pancasila (MAPANCAS) Provinsi Lampung, Sugirin Tjastoni.
Selanjutnya ia berharap, keberhasilan program ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur Provinsi Lampung. Pemerintah Provinsi Lampung juga berencana memberikan reward kepada wajib pajak yang taat membayar pajak. Seperti parkir gratis pada fasilitas publik selama setahun.
Selain itu, ia juga berharap program ini dapat terlaksana secara kontinyu atau berkelanjutan. “Ya, mungkin tiap tahun program ini bisa bergulir sehingga masyarakat mendapat kemudahan dan keringanan untuk membayar tunggakan pajak,” katanya.
Selanjutnya Sugirin juga berharap para petugas pajak memberikan pemahaman serta kemudahan kepada para wajib pajak. “Selama ini sudah cukup baik, para petugas memberikan edukasi kepada wajib pajak. Mungkin harus ditingkatkan lagi edukasi serta informasinya. Apalagi hal-hal lain yang berhubungan dengan kemudahan serta tata cara membayar pajak. Sehingga masyarakat paham akan adanya info tentang itu,” pungkas Sugirin.