IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 06/04/2026 19:19
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lampung

Dua ASN Pemkab Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Hibah Tilawatil Quran

Delima NapitupuluYudi PrayogabyDelima NapitupuluandYudi Prayoga
03/12/24 - 08:43
in Lampung, Pringsewu
A A
Kajari

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono, Senin (2/12). (Lampost.co/Yudi Prayoga)

ADVERTISEMENT

Pringsewu (Lampost.co)–Dua ASN Pemkab Pringsewu jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Tilawatil Qur’an (LPTQ) 2022 beranggaran sebesar Rp3,285 miliar. Besaran dugaan korupsi sebesar Rp584,464 juta. Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan keduanya yakni R selaku Kabag Kesejahteraan Rakyat yang juga Sekretaris LPTQ 2021–2025.

Tersangka kedua adalah TP selaku bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu.

Keduanya masuk dalam mobil tahanan yang berbeda pada pukul 16.40 WIB, Senin, 2 Desember 2024. petugas membawa R ke rutan di Bandar Lampung sedangkan TP ke Rutan Kota Agung.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan penetapan tersangka berdasar pada kecukupan alat bukti.  “Modusnya adalah pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran. Dalam perkara ini kami menemukan kerugian negara sebesar Rp584,464 juta,” kata Wisnu.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk mendukung penyidikan kami menahan kedua tersangka di rutan selama 20 hari mulai 2 hingga 21 Desember 2024,” pungkas Kajari.

Tags: asn pringsewu korupsikorupsi dana hibahLembaga Pengembangan Tilawatil Quran
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kejuaraan Sepatu Roda Freestyle sebagai Ajang Mengukur Latihan Peserta

Kejuaraan Sepatu Roda Freestyle sebagai Ajang Mengukur Latihan Peserta

byAtikaand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Lampung resmi menggelar Kejuaraan Sepatu Roda Freestyle...

Perserosi Lampung Siapkan Atlet Menuju PON 2032

Perserosi Lampung Siapkan Atlet Menuju PON 2032

byAtikaand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Lampung resmi menggelar Kejuaraan Sepatu Roda Freestyle...

Perserosi Lampung Gelar Kejuaraan Sepatu Roda Freestyle Lampung Open 2026

Perserosi Lampung Gelar Kejuaraan Sepatu Roda Freestyle Lampung Open 2026

byAtikaand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (Perserosi) Lampung resmi menggelar Kejuaraan Sepatu Roda Freestyle...

Berita Terbaru

Ilustrasi BBM jenis Biodiesel (B50).
Ekonomi dan Bisnis

BBM Jenis B50 Siap Jalan 1 Juli 2026, Bakal Menghemat Subsidi hingga Rp48 Triliun

byAdi Sunaryo
06/04/2026

Jakarta (Lampost.co) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan uji coba bahan bakar minyak (BBM) jenis...

Read moreDetails
Penyerang Inter Milan Marcus Thuram (9)

Inter Milan Hancurkan AS Roma 5-2 kian Dekat dengan Scudetto

06/04/2026
Kejuaraan Sepatu Roda Freestyle sebagai Ajang Mengukur Latihan Peserta

Kejuaraan Sepatu Roda Freestyle sebagai Ajang Mengukur Latihan Peserta

06/04/2026
Perserosi Lampung Siapkan Atlet Menuju PON 2032

Perserosi Lampung Siapkan Atlet Menuju PON 2032

06/04/2026
Perserosi Lampung Gelar Kejuaraan Sepatu Roda Freestyle Lampung Open 2026

Perserosi Lampung Gelar Kejuaraan Sepatu Roda Freestyle Lampung Open 2026

06/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.