Pringsewu (Lampost.co)–Dua ASN Pemkab Pringsewu jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Tilawatil Qur’an (LPTQ) 2022 beranggaran sebesar Rp3,285 miliar. Besaran dugaan korupsi sebesar Rp584,464 juta. Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan keduanya yakni R selaku Kabag Kesejahteraan Rakyat yang juga Sekretaris LPTQ 2021–2025.
Tersangka kedua adalah TP selaku bendahara LPTQ sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesra Sekretariat Daerah Pringsewu.
Keduanya masuk dalam mobil tahanan yang berbeda pada pukul 16.40 WIB, Senin, 2 Desember 2024. petugas membawa R ke rutan di Bandar Lampung sedangkan TP ke Rutan Kota Agung.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono mengatakan penetapan tersangka berdasar pada kecukupan alat bukti. “Modusnya adalah pembuatan laporan kegiatan fiktif dan mark-up anggaran. Dalam perkara ini kami menemukan kerugian negara sebesar Rp584,464 juta,” kata Wisnu.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk mendukung penyidikan kami menahan kedua tersangka di rutan selama 20 hari mulai 2 hingga 21 Desember 2024,” pungkas Kajari.