Bandar Lampung (Lampost.co): Dugaan baru mencuat dalam perkara pemalsuan ijazah paket C yang menyeret EF, seorang anggota DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat. Kuasa hukum pihak yang menjalani pemeriksaan mengungkap dugaan peran sentral seorang advokat berinisial M dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
Kantor Hukum Dedi Rahmawan dan Partners menyampaikan pernyataan itu saat mendampingi kliennya di Mapolda Lampung, Selasa, 3 Maret 2026. Dedi Rahmawan menjelaskan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangani perkara tersebut dan telah menetapkan EF, seorang anggota DPRD Tulangbawang Barat sebagai tersangka.
“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangani perkara ini dan telah menetapkan EF, seorang anggota DPRD Tulangbawang Barat sebagai tersangka,” kata Dedi.
Dedi mendampingi N dan F yang mengelola Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Ia menegaskan kliennya tidak membuat ijazah yang kini menjadi objek penyidikan. Ia justru menuding advokat berinisial M berperan aktif dalam proses penerbitan dokumen tersebut.
“Klien kami tidak membuat ijazah itu. Seorang advokat berinisial M yang mencetaknya. Blangko ijazah itu dicetak di luar PKBM yang kami dampingi,” ujarnya.
Dedi menyebut kliennya hanya membantu proses administrasi tanpa merancang atau mencetak ijazah. Ia juga menyatakan M meminta data, membuka Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), lalu mendaftarkannya ke sistem.
“Data itu tidak terdaftar di Dapodik. Inisial M membuka dan mendaftarkan NISN, lalu mencetak ijazah tersebut,” jelasnya.
Dedi juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain berinisial D yang diduga memberi perintah. Namun ia menekankan dugaan peran utama tetap mengarah pada advokat berinisial M.
Laporan
Kuasa hukum lainnya, Adi Yana, menyatakan sejumlah LSM di Tulangbawang dan Tulangbawang Barat sebelumnya melaporkan perkara tersebut. Ia menyebut advokat M turut mengawal proses saat laporan itu bergulir.
“Rekan saya sudah menjelaskan dugaan pelaku utama, yaitu advokat berinisial M. Kami akan membuktikan peran tersebut dalam proses hukum,” kata Adi.
Adi menambahkan kliennya memenuhi undangan klarifikasi dari Polda Lampung terkait berita acara pemeriksaan yang pernah penyidik buat sebelumnya.








