Bandar Lampung (Lampost.co) – Seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) berinisial T.A.U. (28) akhirnya berhasil tertangkap aparat kepolisian saat hendak melarikan diri ke luar daerah.
Pelaku teramankan oleh jajaran Polsek Candipuro. Penangkapan itu dalam operasi penyekatan kendaraan pada wilayah Desa Sinar Pasmah, Kecamatan Candipuro, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolsek Candipuro, Iptu. Ali Humaeni, mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat. Terkait keberadaan pelaku yang tengah berada di dalam mobil travel menuju Cilegon.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang merupakan DPO sedang dalam perjalanan menggunakan mobil travel. Tim langsung melakukan penyekatan pada jalur yang terlintasi, dan saat kendaraan dihentikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan teramankan,” ujar Ali.
Kemudian kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman rumah korban Dusun Tasik, Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro. Korban berinisial F.T. (30), seorang petani setempat.
Sementara dalam aksinya, pelaku tidak sendirian. Ia beraksi bersama dua orang rekannya. Saat kejadian, saksi melihat dua pelaku membawa sepeda motor milik korban. Namun satu pelaku lainnya berada di kendaraan berbeda untuk memudahkan pelarian.
Melarikan Diri
Namun, saat melarikan diri ke arah persawahan, salah satu pelaku berinisial H.S. berhasil teramankan lebih dulu oleh warga bersama petugas karena terjebak pada jalan buntu. Sementara pelaku T.A.U. berhasil kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap.
“Salah satu pelaku sebelumnya sudah berhasil teramankan pada lokasi kejadian. Sedangkan pelaku yang kami tangkap ini sempat melarikan diri dan masuk DPO, sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” kata Ali.
Kemudian dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam milik korban bersama rekannya tersebut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, satu set kunci letter T, serta kendaraan lain yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus kriminal wilayah Lampung Timur dan Lampung Selatan.
“Pelaku ini merupakan residivis dan dugaannya telah melakukan sejumlah aksi pencurian pada beberapa lokasi. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lainnya,” ujar Ali.
Kemudian atas perbuatannya, pelaku terjerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Dan saat ini telah teramankan pada Mapolsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan lingkungan sekitar.








