Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah berkonsultasi dengan Kemendagri, terkait jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025–2030.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung, Binarti Bintang mengatakan, hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, belum ada perubahan jadwal pelantikan.
Baca juga: Komisi II DPR Usulkan Dua Opsi Pelantikan Kepala Daerah
“Masih mengacu pada Perpres 80,” ujarnya, kamis, 16 Januari 2025.
Karena itu, Pemprov Lampung akan segera menindaklanjuti proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, periode 2025–2030 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
Jadwal pelantikan yang merupakan kewenangan pemerintah memang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Yakni tentang tata cara pelantikan kepala daerah.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pelaksanakan pada 7 Februari 2025. Sementara Bupati Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jadwalnya pada 10 Februari 2025.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News