Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia merotasi sejumlah jabatan struktural di Kejagung, termasuk Provinsi Lampung.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Nomor 488 tahun 2026, yang tertandatanganin pada 13 April 2026. Total ada 53 jabatan yang berotasi. Salah satunya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung Suwandi mengemban amanah baru sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung.
Penggantinya sebagai Wakajati Lampung yakni Teuku Rahmatsyah yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur (NTT). Teuku Rahmatsyah lahir pada 31 Maret 1973, dan merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) Banda Aceh.
Selain pernah menjabat sebagai Wakajati NTT, ia berpengalaman pada sejumlah jabatan. Ia pernah menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung.
Kemudian Teuku Rahmatsyah pernah memegang posisi strategis sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, dan TPPU pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung. Saat bertugas sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati DKI Jakarta. ia mendorong bidang Datun meraih peringkat pertama nasional selama tiga bulan berturut-turut pada 2022. Pada periode yang sama, bidang tersebut juga berhasil menyelamatkan keuangan negara lebih dari Rp5,7 triliun.
Selanjutnya namanya kian menonjol ketika memimpin Kejaksaan Negeri Medan. Ia mencatatkan eksekusi denda perkara narkotika sebesar Rp2 miliar yang pertama Sumatera Utara. Atas capaian itu, Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, memberikan penghargaan khusus pada Januari 2022 atas kontribusi Jaksa Pengacara Negara dalam pendampingan dan penagihan tunggakan pajak daerah.
Di bawah kepemimpinannya, Kejari Medan juga mengoleksi sejumlah prestasi. Meliputi juara Harapan I Penanganan Tindak Pidana Korupsi kategori Kejari Tipe A se-Indonesia pada 2021. Serta penghargaan dari KPK saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) untuk penanganan perkara dengan nilai kerugian negara terbesar.
Tak hanya itu, Kejari Medan meraih predikat kinerja terbaik satker wilayah Kejati Sumut dalam penanganan perkara korupsi. Kemudian penilaian “Sangat Puas” dari Jaringan Survei Inisiatif (JSI) untuk pelayanan publik. Selama menjabat, Teuku Rahmatsyah juga mengeksekusi 13 terpidana korupsi, lima di antaranya buronan. Termasuk Adelin Lis yang sempat melarikan diri ke luar negeri.









