Kotabumi (Lampost.co) – Kantor Samsat milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah VI Kotabumi, Bapenda Provinsi Lampung sudah tidak layak pakai. Hal itu nampak mulai dari halaman (muka), sampai dengan bagian banyak mengalami kerusakan.
Seperti cat yang kusam, tempat antrian warga yang mengurus berkas disana juga keadaannya memprihatinkan. Masih lebih layaklah tempat parkirnya, padahal warga adalah wajib pajak yang taat.
“Mulai dari depan, itu kalau kendaraan penuh parkir sampai ke badan jalan. Untuk halamannya, kita lihat saja bang begini keadaannya. Tempat duduk terbuat dari besi sudah berkarat, kalau mau kita bandingkan dengan tempat parkir petugas itu saya rasa lebih layak,” ujar salah seorang warga yang mengantri pelayanan, Andra, Senin, 14 April 2025.
Selain itu, kerusakan juga terjumpai pada beberapa sisi bangunan. Tampak muka, bagian atap genteng sudah melorot. Selain itu, plafon yang belum lama terehab telah mengalami kebocoran.
Kemudian belum lagi pemandangan halaman, pohon dan lainnya yang menambah seram. “Padahal, inikan sumber pemasukan pemerintah. Bagaimana warga mau nyaman, belum kita mengurus kedalam,” tambahnya.
Akibat sarana dan prasarana yang buruk tersebut membuat wajib pajak yang menunaikan kewajibannya menjadi prihatin. Belum lagi urusan dalam, hingga membuat malas kesana.
Prihatin
Sementara itu, Kepala UPTD Bapenda Wilayah IV, Bapenda Lampung, Mustafa Khamil, sekaligus Samsat Kotabumi merespon keluhan tersebut. Ia mengakui kantor itu cukup memprihatinkan. Pasalnya, gedung yang ia tempati bukan merupakan milik pemerintah provinsi. Melainkan hibah pemkab untuk menjadi kantor pembayaran pajak kendaraan dan lainnya itu.
“Jadi ini hibahnya memang dari pemerintah kabupaten, tapi masalahnya suratnya tidak ada. Sehingga tak ada biaya perawatannya,” ujarnya.
Kemudian menurutnya perbaikan yang terlaksanakan hanya sebatas mengecat saja. Sementara, kerusakan telah sampai keadaan berat. Sehingga mustahil dapat teratasi dengan anggaran itu.
“Karena ini bukan hibah dari kabupaten, statusnya perorang jadi tidak ada anggarannya. Kalau pun ada istilahnya hanya moles – moles saja,” tambahnya
Ia juga enggan merinci berapa anggaran pemeliharaan (rutin) yang teranggarkan setiap tahunnya. Meski itu wajib, apalagi kantor ini merupakan salah satu penyumbang PAD terbesar. Oleh sebab itu menjadi pertanyaan terkait anggaran rutin dan pemeliharaannya. Sebab, biasanya kantor pemerintah daerah itu memiliki anggaran yang jelas.
“Kalau untuk plafon, itu perbaikannya tahun 2021. Atau sudah lama, sementara atap tidak pernah ada perbaikkan sejak pertama kali terpakai pada tahun 1984,” tegasnya.