• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 25/03/2026 19:56
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Hukum

Kejati Lampung Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp100 Miliar Perkara Korupsi Kawasan Hutan Way Kanan

Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus ini berada pada kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
25/02/26 - 16:40
in Hukum, Kriminal, Lampung, Way Kanan
A A
Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan press release pengembangan penanganan kasus tipikor penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan serta pembayaran sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara Rp.100 M, Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Kejaksaan Tinggi Lampung menyampaikan press release pengembangan penanganan kasus tipikor penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan serta pembayaran sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara Rp.100 M, Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

ADVERTISEMENT

Bandar Lampung (Lampost.co) — Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus ini berada pada kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

Proses penyidikan ini baru berjalan selama satu bulan lebih. Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor. PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.

Terhadap perkara tersebut PT P telah mengirimkan surat Kejaksaan Tinggi Lampung, perihal permohonan penyelesaian permasalahan hukum.

Kemudian, PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara Rp. 100 miliar. Uang telah tersetorkan melalui rekening pemerintah lainnya atau (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung.

“Penitipan uang tersebut dilakukan PT P sebagai bentuk itikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Dan terhadap uang titipan tersebut nantinya akan masuk kedalam kas Negara setelah perkara berjalan dan berkekuatan hukum tetap.” ujar Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, Rabu, 25 Februari 2026.

Selanjutnya ia menegaskan, penitipan uang tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif. Kita akan melakukan pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama pihak-pihak terkait. Ini demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat Lampung,” katanya.

Sementara dalam penanganan perkara ini, sejumlah tokoh telah diperiksa sebagai saksi. Seperti mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, dan Raden Kalbadi, ayah Raden Adipati.

 

Tags: Adipati SuryaAsisten Tindak Pidana KhususAspidsus Kejati LampungBudi NugrahaBupati Way Kanan RadenDanang Suryo WibowoHUKUMKabupaten Way Kanan.Kajati Lampungkasus tipikorkawasan hutanKejaksaan Tinggi LampungKORUPSIKRIMINALpenggunaan dan pemanfaatan kawasan hutanpenyidikanperkaraPerkebunanProvinsi LampungRaden Kalbadiuang titipan pengganti kerugian keuangan negara
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kepala Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Lampung Jonter Sitohang memprediksi sebanyak 24.463 orang penumpang akan turun di Terminal Tipe A Rajabasa Bandarlampung selama periode angkutan Lebaran 2026.Dok/Lampost.co.

Puncak Arus Balik Terminal Rajabasa 26 Maret

byDelima Napitupulu
25/03/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Pengelola Terminal Tipe A Rajabasa, Bandarlampung, secara resmi menetapkan status siaga menjelang periode tersibuk pasca-Lebaran 1447 Hijriah. Berdasarkan...

Ribuan penumpang pejalan kaki menumpuk di ruang tunggu dermaga reguler Pelabuhan Bakauheni Lampung pada Selasa. ANTARA

Kenaikan Penumpang Pejalan Kaki Pelabuhan Bakauheni

byDelima Napitupulu
25/03/2026

Kalianda (lampost.co)--Arus balik Lebaran 1447 Hijriah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menunjukkan tren meningkat pada Selasa, 24 Maret 2026 atau...

Ribuan kendaraan pemudik mengantre di kantong parkir dermaga eksekutif, Pelabuhan Bakauheni pada Selasa. ANTARA

Skema Tiba Bongkar Berangkat Urai Antrean Bakauheni

byDelima Napitupulu
25/03/2026

Kalianda (lampost.co)--PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi memberlakukan strategi operasional khusus berupa skema Tiba-Bongkar-Berangkat (TBB) untuk menanggulangi kepadatan kendaraan pada...

Berita Terbaru

penyerang liverpool, mohamed salah1
Bola

Sang Raja Anfield Umumkan Perpisahan Emosional, Fan Selalu Ada di Hati

byIsnovan Djamaludin
25/03/2026

Liverpool (Lampost.co)–Sebuah era keemasan di Anfield segera mencapai garis finis. Megabintang Liverpool, Mohamed Salah, secara resmi mengumumkan akan meninggalkan klub...

Read moreDetails
Ilustrasi

Wacana Sekolah Daring Sebagai Strategi Efisiensi Energi

25/03/2026
belajar

Cegah Learning Loss jadi Alasan Pembatalan Belajar Daring

25/03/2026
Ilustrasi

Menko Dorong Sekolah Tatap Muka Seperti Biasa

25/03/2026
belajar daring

Wacana Belajar Daring April Tuai Penolakan

25/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.