Bandar Lampung (Lampost.co) — Perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan naik penyidikan. Kasus ini berada pada kawasan hutan Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.
Proses penyidikan ini baru berjalan selama satu bulan lebih. Ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor. PRIN-01/L8/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
Terhadap perkara tersebut PT P telah mengirimkan surat Kejaksaan Tinggi Lampung, perihal permohonan penyelesaian permasalahan hukum.
Kemudian, PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara Rp. 100 miliar. Uang telah tersetorkan melalui rekening pemerintah lainnya atau (RPL) Kejaksaan Tinggi Lampung.
“Penitipan uang tersebut dilakukan PT P sebagai bentuk itikad baik dalam pengembalian kerugian keuangan negara. Dan terhadap uang titipan tersebut nantinya akan masuk kedalam kas Negara setelah perkara berjalan dan berkekuatan hukum tetap.” ujar Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, Rabu, 25 Februari 2026.
Selanjutnya ia menegaskan, penitipan uang tersebut tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap melanjutkan proses penyidikan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara tindak pidana korupsi ini secara objektif. Kita akan melakukan pembenahan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan bersama pihak-pihak terkait. Ini demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat khususnya masyarakat Lampung,” katanya.
Sementara dalam penanganan perkara ini, sejumlah tokoh telah diperiksa sebagai saksi. Seperti mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, dan Raden Kalbadi, ayah Raden Adipati.








