Bandar Lampung (Lampost.co) — Kejati Lampung menyita sejumlah aset milik mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, Rabu, 10 Desember 2025.
Penyitaan tersebut kelanjutan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan. Proyek tersebut tergarap oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Aset tersebut terdominasi dari milik tersangka, Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran. Dan sisanya dari tersangka lainnya yakni Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Kemudian tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, dan Adal.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan tim penyidik melakukan menyita beberapa aset dari berbagai tempat. Meliputi wilayah Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kecamatan Rajabasa. Kecamatan Kemiling, Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Way Lima. Lokasi tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi dari hasil penggeledahan.
“Tim Penyidik telah melakukan penyitaan sebagai upaya penyelamatan keuangan negara (asset recovery),” ujarnya, Rabu, 10 Desember 2025.
Sementara aset yang tersita yakni, 4 unit sepeda motor, termasuk jenis Harley Davidson, dan 4 mobil. Uang tunai Rp. 2,27 miliar, dan 27 lembar uang pecahan 100 dolar amerika. Kemudian, 40 buah tas mewah.
Selanjutnya 26 sertifikat hak milik (SHM) berupa tanah dan bangunan (Modus Nominee). Ini yang secara de jure terdaftar atas nama pihak lain, namun secara de facto terkuasai oleh tersangka.
Sebelumnya, penetapan tersangka dan penahanan berlangsung 27 Oktober 2025 kemarin. Kemudian dari total Rp. 8,2 miliar nilai anggaran, negara dirugikan Rp. 7 miliar.








