Bandar Lampung (Lampost.co) – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti geliat kebutuhan pokok ketika ramadan dan menjelang hari raya idul fitri 2026. Pihaknya menemukan praktik tying in dan pelanggaran harga kebutuhan bahan pokok di Provinsi Lampung.
“Kemarin, kita melakukan sidak dan memonitor pemantauan kebutuhan pokok bersama Pemprov Lampung dan instansi vertikal lainnya. Ada beberapa temuan di pasar tradisional dan pasar modern.” kata Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro, Kamis, 5 Maret 2026.
Kemudian ia mengatakan, mendapati adanya praktik penjualan bersyarat (Tying In) oleh distributor dan pengecer sejumlah wilayah Provinsi Lampung. Ada temuan 1 distributor Minyakita di Kota Metro, 2 distributor Minyakita di Bandar Lampung. Serta pengecer di Bandar Lampung, Pringsewu, Metro, dan Lampung Utara.
Lalu terdapat 2 praktik Tying In oleh distributor. Pertama, konsumen diwajibkan untuk membeli 1 truk produk ikutan lainnya (produk bebas) untuk memperoleh 40 karton Minyakita. Kedua, konsumen diwajibkan untuk membeli 5 karton minyak goreng kemasan lainnya untuk memperoleh 1 karton Minyakita.
Dengan adanya persyaratan penjualan bersyarat pada D1 dan D2. Maka pengecer juga menerapkan penjualan bersyarat kepada konsumen “Dampaknya terjadi hambatan distribusi Minyakita dan menyebabkan terbatasnya stok Minyakita tingkat pengecer,” katanya.
Pelanggaran Harga
Kementerian Perdagangan telah mengatur ketentuan HET Minyakita pada setiap lini distribusi. KPPU mendapati bahwa distributor tingkat 1 (D1) dan distributor tingkat 2 (D2) menjual Minyakita tidak sesuai dengan ketentuan HET. Yaitu harga jual D1 dan D2 berada di atas Rp14.500.
Kemudian tingginya harga tingkat D1 dan D2 yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan HET tersebut mendorong pengecer untuk menjual di atas HET. Ada temuan juga harga jual D1 Rp14.500 dan harga jual D2 (Rp15.300,- sampai dengan Rp16.500,-).
“Dampaknya harga Minyakita tingkat pengecer dapat mencapai Rp18.000,-/liter,” katanya.
Selanjutnya, KPPU juga telah melakukan beberapa tindakan. Terlebih temuan praktik Tying in dan penerapan harga jual yang tidak sesuai dengan HET oleh (D1/D2/pengecer). Pertama, melakukan klarifikasi kepada pihak yang melanggar (distributor/pengecer).
Kedua, para pihak telah mengakui tindakan pelanggaran tersebut, atas alat bukti KPPU. Ketiga, para pihak telah berkomitmen untuk melakukan perubahan perilaku. Ketiga, telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Daerah. Untuk melakukan pengawasan perubahan perilaku.
Monitor Pasar
Kemudian KPPU melakukan monitor pasar tradisional dan pasar modern. Berdasarkan pemantauan pasar tradisional ada beberapa temuan. Pertama, terdapat beberapa komoditas yang telah menunjukkan tren penurunan harga dari yang sebelumnya berada di atas HAP/HET. Yaitu Cabai Merah Keriting yang telah turun menjadi Rp25.000-Rp30.000. Lalu Bawang Merah dan Bawang Putih yang menunjukkan trend turun 4%.
Kedua, terdapat 2 komoditas yang masih menunjukkan trend tinggi yaitu cabai rawit dan minyak goreng rakyat merek Minyakita. “KPPU menyoroti tingginya harga Minyakita. Harga tingkat pengecer dapat mencapai Rp18.000,-. Padahal HET yang tertetapkan adalah Rp15.700,-. Atas kondisi tersebut KPPU melakukan pendalaman,” katanya.
Selain melakukan pemantauan pasar tradisional. Pihaknya juga melakukan pengawasan intensif pada pasar modern. Ada beberapa atensi yang menjadi sorotan. Pertama, tidak tersedianya beras medium pada pasar ritel modern, dengan alasan rendahnya permintaan.
Kedua, terbatasnya aneka cabai pada pasar modern, dengan alasan terbatasnya pasokan dari supplier. Ketiga, harga daging sapi terpantau berada jauh di atas HAP yang tertetapkan. Yaitu temuan harga daging sapi mencapai Rp180.000,-/kg padahal HAP yang tertetapkan Rp 140.000,-/kg.
Keempat, tingginya harga daging sapi pada pasar modern terpengaruhi oleh tingginya harga yang diterima dari Supplier. Atas informasi tersebut KPPU akan melakukan pendalaman. Kelima, harga cabai rawit juga terpantau berada jauh di atas HAP yang tertetapkan. Yaitu mencapai Rp100.000,- padahal HAP yang tertetapkan Rp40,000-Rp57.000.
Industri Fumigasi
Selanjutnya KPPU juga melakukan kajian perilaku dan kebijakan industri fumigasi Provinsi Lampung. Fumigasi adalah perlakuan karantina tumbuhan. Ini bertujuan untuk membebaskan media pembawa dari organisme pengganggu tumbuhan.
Kemudian tindakan fumigasi wajib terlaksanakan untuk barang ekspor dan impor. Lalu terekomendasikan untuk melakukan tindakan karantina oleh pejabat karantina. Pejabat Karantina di Provinsi Lampung adalah Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung;
Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia No. 6 Tahun 2024. Perlakuan tindakan karantina dapat terlaksanakan oleh pejabat karantina atau oleh pihak pain (pelaku usaha swasta). Penetapan pihak pain berdasarkan kajian dari UPT Karantina setempat.
Terdapat 12 Pelaku Usaha Fumigasi Swasta di Lampung, akan tetapi hanya terdapat 5 Pelaku Usaha yang teregistrasi pada Balai Karantina. Dalam proses registrasi kegiatan fumigasi Balai Karantina mewajibkan adanya Kartu Tanda Anggota Asosiasi dan Sertifikat Keahlian SDM.
Ada 2 masalah yang menjadi objek penilaian, yakni regulasi dan perilaku. Untuk regulasi, persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor. 798/KPTS/KT.240/L/09/2014. Administrasi untuk registrasi pihak lain terdapat ketentuan bahwa perpanjangan registrasi pihak lain harus terdaftar dan telah memiliki KTA Asosiasi
“Kebijakan tersebut bertentangan dengan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha sebagaimana PerKPPU No. 4 Tahun 2023,” katanya.
Sementara untuk penilaian perilaku, dalam implementasi sertifikasi keahlian, kegiatan terlaksanakan oleh asosiasi. Meskipun yang mengisi kegiatan pelatihan dan yang melakukan penilaian sertifikasi adalah Balai Karantina. Akan tetapi penyelenggara kegiatan adalah asosiasi. “Terdapat kuota yang tertetapkan oleh asosiasi pada pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi,” katanya.








